Saturday, March 9, 2013

Korban Minta Wakepsek Cabul Segera Diadili

 Tim advokasi alumni SMAN 22 mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status T, wakil kepala sekolah yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap MA menjadi tersangka.

"Selain jadi tersangka, kami juga harap berkasnya secepatnya bisa naik jadi P21 untuk dilimpahkan. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut," kata kuasa hukum korban, Adi Partogi Singal Simbolon di SMAN 22, Jakarta, Jumat (8/3/2013). 

Menurut Adi, polisi telah mempunyai barang bukti yang cukup untuk menaikan status T menjadi tersangka, yaitu mobil yang diduga digunakan pelaku untuk membawa korban. 

Dia berpendapat, jika polisi menetapan tersangka kepada T, maka korban tidak lagi takut dan trauma, karena dikhawatirkan korban akan takut untuk berinteraksi di sekolahnya jika T masih berstatus saksi. 

"Kemungkinan mobil itu juga menguatkan fakta, ada juga pakaian yang disita," jelasnya.

Ditempat yang sama,  kuasa hukum MA lainnya,  Hepata Berliana menambahkan,  telah menjalani dua kali tes psikologi di RSCM. Tes tersebut untuk mengetahui perkembangan pemulihan trauma yang dialaminya pasca pelecehan seksual oleh T. 
"Sambil dia menjalani tes, juga ada sesi konseling untuk pemulihan,"pungkasnya. 

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...