Saturday, March 9, 2013

Polisi Sita Mobil Wakepsek Cabul

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, masih mengumpulkan barang bukti terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMAN 22 Jakarta Timur.
 
Selain menyita baju yang dipakai korban saat pencabulan, polisi juga telah menyita mobil pribadi milik Wakepsek itu.
 
"Korban (MA) mengatakan perbuatan itu (pelecehan seksual) dilakukan di dalam mobil. Kami menyitanya untuk pengembangan kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Jumat (8/3/2013).
 
Kata Rikwanto, saat ini sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Saksi yang diperiksa oleh penyidik yaitu, Kepala Sekolah SMAN 22 Taufan, korban MA, keluarga korban, dan dua orang guru, dan pelaku sendiri. Kemungkinan ada saksi lain dari guru yang akan dipanggil.
 
"Penyidik pekan depan akan melakukan gelar perkara, untuk membicarakan soal pengumpulan alat bukti," tuturnya.
 
Seperti diketahui, keluarga MA melaporkan seorang mantan Wakil Kepala Sekolah berinisial T terkait dugaan laporan pelecehan seksual dengan modus mengancam memberikan nilai pelajaran yang rendah.
 
MA melaporkan T ke Polda Metro Jaya, pada 9 Februari 2013, setelah pihak keluarga mencurigai psikologis siswa kelas XII SMA tersebut berubah dalam kesehariannya.
 
Apabila terbukti melakukan pelecehan seksual, T akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...