Saturday, March 9, 2013

Hercules Resmi Ditahan


Hercules Rozario Marshall (Foto: Tri/Okezone)
Hercules Rozario Marshall
- Polda Metro Jaya menahan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Hercules Rozario Marshall karena terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah warga di Jakarta Barat.

"HC (Hercules) terbukti melakukan kejahatan pemerasan dan menyimpan senjata tajam dan senjata api," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (9/3/2013).

Dikatakan Rikwanto, kelompok Hercules memeras tiga perusahaan mengatasnamakaan keamanan di Komplek Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Iir, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Namun, Rikwanto enggan memberitahu berapa jumlah nominal uang yang telah diperas oleh Hercules.

"Ini diawali dengan keresahan masyarakat akan aksi yang dilakukan kelompok orang yang melakukan kekerasan. Kemarin di lokasi dilaksanakan apel gabungan konsolidasi reskrim Polres Jakarta Barat," ujarnya.

Namun apel yang dilakukan Polres Jakarta Barat tersebut, sekelompok anak buah Hercules melakukan tindakan dan melawan petugas dengan cara memecahkan kaca ruko dibelakang anggota.

"HC dikenakan UU darurat No 21 tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Hercules ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat dan Resmob Polda Metro Jaya di Perumahan Kebon Jeruk Indah, Jalan Kompleks Kebon Jeruk Indah II, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat sore kemarin.

"Borgol itu Hercules. Jangan diistimewakan," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, kemarin. Menurut Herry, penangkapan Hercules beserta pengikutnya itu murni berlandaskan hukum.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...