Banyaknya penyimpangan pelaksanaan proyek di Provinsi Gorontalo membuat pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo bekerja keras. Saat ini institusi Adhyaksa tersebut tengah mengusut sebanyak empat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hasil penelusuran hsaidbenmar.blogspot.com, empat kasus korupsi tersebut di antaranya dugaan mark up pembangunan tanggul paguyaman sebesar Rp 1,7 miliar yang bersumber dari dana APBN tahun 2010.
Dugaan mark up pembangunan jembatan Soeharto Rp 14,7 miliar APBN 2013. Dugaan penyelewengan dana PIP senilai Rp 51 miliar untuk pelaksanaan tiga ruas jalan 2014, serta dugaan korupsi pelaksanaan pembebasan lahan jalan Paguyaman raya Cs Rp 10 miliar tahun 2010.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Herman Koedeoboen SH,MH ketika dikonfirmasi Gorontalo Post mengatakan, untuk menjawab desakan Ketua LSM Merdeka Imran Nento untuk mempercepat penuntasan empat kasus korupsi tersebut ditegaskan Herman Koedoeboen tidak semudah membalikan telapak tangan. Menurut herman semua itu butuh proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi perlu saya jelaskan bahwa untuk kasus-kasus yang menyangkut infrastruktur tidak semudah yang mereka (LSM,red) bayangkan. Semuanya harus memerlukan pemeriksaan fisik di lapangan. Selain itu juga harus memerlukan keterangan ahli,”jelas Herman Koedeoboen.
Lebih lanjut orang nomor satu di Kejati Gorontalo ini mengakui, kejaksaan sendiri tidak memiliki alat laboratorium. Sehingga hal ini yang menjadi kendala dalam proses penyelidikan hingga penyidikan. Sebab bagi Herman, aspek kerugian negara sangat ditentukan oleh pemeriksaan fisik dan itu harus butuh alat.
“Semoga dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan lapangan dalam tahap penyidikan. Sebab kita baru dapat alat setelah melakukan upaya pencarian selama seminggu.
Itulah tantangan yang kami hadapi. Jadi kami minta semua pihak agar bersabar. Tunggu saja endingnya seperti apa,”tandasnya.