Mantan Bupati Bone Bolango (Bonbol) Ismet Mile benar-benar serius untuk bertarung di Pilkada Bonbol 2015. Buktinya, selain mengklaim memiliki dukungan 71 ribu KTP dan menetapkan Benyamin Hadju sebagai pasanganya, kemarin (28/5), Ismet Mile bertandang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango. Hal itu seiring pemberitahuan pemasukan berkas dukungan KTP jalur perseorangan.
Pada kesempatan itu Ismet kembali menegaskan kesiapannya untuk menjadi calon bupati Bone Bolango. Menurutnya, ia telah menyiapkan ketentuan dan persyaratan untuk jalur perseorangan sebagaimana yang ditetapkan KPU. Antara lain dukungan KTP
“Saat ini saya sudah menyiapkan 71 ribu dukungan KTP yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Bone Bolango,” tegas Ismet Mile.
Meski begitu, lanjut Ismet Mile, pada pendaftaran 11-15 Juni nanti, dirinya baru akan memasukkan 15.763 KTP. “Jumlah tersebut merupakan syarat minimal sesuai UU 8/2015, dan PKPU 9/2015. Kalaupun verifikasi ada yang kurang, baru saya serahkan seluruh dukungan KTP yang ada,” bebernya.
Lantas bagaimana dengan syarat pasal 4 PKPU 9/2015? Menjawab hal itu, Ismet Mile tak pernah gentar. Dia mengaku itu bukan sebuah penghalang niatnya untuk maju ikut pertarungan Pilkada Bonbol tahun ini.
“Kalau soal itu saya tidak mau melangkahi kewenangan teman-teman KPU. Karena itu nantinya keputusan dari komisioner KPU sendiri. Yang pasti saya akan tetap maju lewat jalur dukungan KTP,” tegas Ismet Mile.
Ismet mengaku, sudah menghitung dan memastikan langkah untuk maju di Pilkada. Tak terkecuali dengan konsekuensi hukum yang ada.
“Saya sudah menghitung dan menyusun strategi untuk maju sejak belum turunnya aturan UU 8/2015, maupun PKPU 9/2015. Karena itu tidak ada yang perlu diragukan dengan Ismet Mile,” ucapnya meyakinkan.
Pasal 4 huruf a menyatakan, calon yang telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran pasangan calon dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun.
Sementara itu, Ketua KPU Bonbol, Darwis Hasan mengaku pihaknya akan tetap konsisten dengan aturan perundang-undangan 8/2015 dan PKPU 9/2015.
“Termasuk menyangkut kekhawatiran publik kami akan menunggu dan meneliti berkas persyaratan dimasukkan ke KPU nanti. Entah itu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sehingga semua bisa terang dan benderang soal aturan perundang-undangan. Jadi tidak ada keterpihakan karena setiap keputusan KPU ditempuh secara normatif, prosedural, dan taat undang-undang.
Termasuk akan melihat relevansi ketentuan pasal 4 ayat (4) huruf a, PKPU 9/2015,” jelas Darwis Hasan.
Sebagaiamana diketahui syarat pencalonan sesuai pasal 4 ayat (1) huruf f, disebutkan syarat calon bupati dan wakil bupati tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sementara ayat (3) menegaskan syarat calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara sebagaimana dimasud ayat (1) huruf f, untuk tindak pidana yang mengatur ketentuan pidana penjara minimal dan pidana penjara maksimal, ancaman pidananya didasarkan pada pidana penjara maksimal.
Pasal 4 huruf a menyatakan, calon yang telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran pasangan calon dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun.