Istilah yang digunakan dalam PPDGJ adalah gangguan jiwa atau gangguan mental (mental disorder), tidak mengenal istilah “penyakit jiwa” (mental disease /illness).
Konsep gangguan jiwa dari PPDGJ II yang merujuk pada DSM- III :
Sindrom atau pola perilaku, atau psikologik seseorang yang secara klinik cukup bermakna, dan yang secara khas berkaitan dengan suatu gejala penderitaaan (distress) atau hendaya ( impairment . disability) didalam satu atau lebih fungsi yang penting dari manusia. sebagai tambahan, disimpulkan bahwadisfungsi itu adalah disfungsi dalam segi perilaku, psikologik, atau biologik dan gangguan itu tidak semata-mata terletak di dalam hubungan antara orang itu dan masyarakat.
Konsep gangguan jiwa dari DSM-IV (yang merupakan rujukan dari PPDGJ-III) :
Mental disorder is conceptualized as clinically significant behavioral or psikological syndrome or pattern that occurs in an individual and that is associated with present distress (eg., a painful symptom) or disability (ie.,impairment in one or more important areas of functioning) or with a significant increased risk of suffering death, paint, disability, or an important loss of freedom.
Konsep ” Disability” dari “The ICD 10 Classification of Mental and Behavior Disorders” :
Gangguan kinerja (performance) dalam peran sosial dan pekerjaan tidak digunakan sebagai komponen esensial untuk diagnosis gangguan jiwa, oleh karena hal ini berkaitan dengan variasi sosial budaya yang sangat luas. Yang diartikan sebagai “disability” adalah keterbatasan / kekurangan kemampuan untuk melaksanakan suatu aktifitas pada tingkat personal, yaitu melakukan kegiatan hidup sehari-hari yang biasa dan diperlukan untuk perawatan diri dan kelangsungan hidup (mandi,berpakaian,makan,kebersihan diri,buang air besar dan kecil)
Dari konsep tersebut diatas, dapat dirumuskan bahwa di dalam konsep gangguan jiwa, didapatkan butir-butir :
- Adanya Gejala Klinis yang bermakna, berupa :
- Gejala klinis tersebut menimbulkan “penderitaan” (distress), antara lain dapat berupa : rasa nyeri, tidak nyaman, tidak tentram, terganggu, disfungsi organ tubuh dan lain-lain.
- Gejala klinis tersebut menimbulkan “disabilitas” (Disability) dalam aktivitas kehidupan sehari-hari yang biasa dan diperlukan untuk perawatan diri dan kelangsungan hidup (mandi,berpakaian,makan, kebersihan diri, dll)
- - sindrom atau pola perilaku
- - Sindrom atau pola psikologik