PPDGJ-III menganut pendekatan ateoretik yaitu tidak mengacu pada teori tertentu berkenaan dengan etiologik atau proses patofisiologik, kecuali untuk gangguan-gangguan yang sudah jelas dan disepakati penyebabnya, misalnya pada gangguan mental organik, dimana faktor organik merupakan faktor yang penting. Pendekatan ateoretik itu dilaksanakan dengan cara mendeskripsikan (menguraikan dan melukiskan) secara menyeluruh apa manifestasi gangguan jiwa (deskripsi gambaran klinis) dan jarang mengusahakan penjelasan bagaimana timbulnya gangguan itu. Pengelompokan diagnosis gangguan jiwa berdasarkan persamaan dalam gambaran klinisnya.
PPDGJ-III tidak menganggap bahwa setiap gangguan jiwa adalah suatu kesatuan yang tegas dengan batas-batas yang jelas antara gangguan jiwa tertentu dengan gangguan jiwa l;ainnya, sebagaimana juga ada antara adanya gangguan jiwa dan tidak ada gangguan jiwa.
Suatu anggapan yang salah bahwa penggolongan gangguan jiwa menggolongkan orang-orang. Yang digolongkan adalah gangguan-gangguan yang diderita oleh seseorang. Sehingga harus dihindarkan pemakaian istilah “seorang skizofrenik“,”seorang neurotik“, atau “seorang pecandu“. Hendaklah dipakai istilah : seorang dengan skizofrenia,seorang dengan gangguan neurotik atau seorang dengan ketergantungan zat.
Anggapan salah lainnya bahwa semua orang yang menderita gangguan jiwa yang sama juga serupa dalam berbagai hal yang penting. Yang benar adalah walaupun seseorang menderita gangguan jiwa yang sama, persamaannya hanyalah terletak pada ciri-ciri gangguan jiwa itu, tetapi mereka dapat pula menunjukkan perbedaan dalam banyak hal yang penting yang dapat mempengaruhi terapi dan hasil terapi.
Dalam PPDGJ-III terdapat kondisi lain yang menjadi perhatian klinis, yang tidak atau belum digolongkan sebgai gangguan jiwa tetapi menjadi perhatian klinikus atau kalangan yang bekerja dibidang kesehatan jiwa.
PPDGJ-III mengelompokkan gangguan jiwa ke dalam 100 kategori diagnosis, mulai dari F00 sampai dengan F98
F99 = Gangguan jiwa YTT (yang tidak tergolongkan )
= Untuk menggelompokkan “Gangguan Jiwa Tidak Khas”