Seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Untuk mempermudah melampiaskan nafsu bejatnya itu, pelaku menyewakan kamar kos untuk korban di Kampung Fajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram.
Perbuatan bejat TD (54), warga Kecamatan Bandar Mataram, terungkap pada Jumat, 28 September. Warga setempat curiga karena tersangka kerap berkunjung ke kos korban (16).
Kapolsek Seputih Mataram, AKP Edhie, menjelaskan, kecuriagaan warga terbukti setelah memergoki tersangka sedang menyetubuhi siswa SMA itu. TD dipaksa keluar dari kamar kos dan nyaris diamuk massa. Beruntung, polisi bisa menenangkan massa.
“Dari pengakuan korban, dia sudah diajak berhubungan intim sejak duduk di SMP kelas VII,” katanya, Selasa (1/10/2013).
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Edhie, perbuatan itu pertama kali dilakukan pada 2009 di rumah saat sepi. Saat itu, korban sedang tidur. Hubungan intim itu terus berlanjut hingga korban lulus SMP.
Tersangka lalu menyewakan kamar kos untuk korban setelah diterima di salah satu SMA di Seputih Mataram. Rumah korban dan sekolahnya cukup jauh. “Tersangka mengaku sering datang ke kos korban untuk mengajaknya berhubungan badan hingga akhirnya dipergoki warga setempat,” kata Edhie.
Ia menambahkan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sekretaris desa itu diancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.