Thursday, August 29, 2013

Hajatan Pengantin Sajikan 'Candoleng-doleng'

Hajatan Pengantin Sajikan 'Candoleng-doleng'

Pesta hajatan pernikahan dengan menghadirkan 'saweran' candoleng-doleng di Desa Lagosi, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, kembali terjadi. Dengan diiringi Aulia Music electone, aksi candoleng-doleng berlangsung sejak pukul 23.25 Wita hingga 02.00 wita, Ahad, (13/01) dini hari kemarin.
Tarian candoleng-doleng yang diperagakan di hadapan anak-anak di bawah umur itu, menyajikan adegan saweran dan aksi yang tak layak. 
Berdasarkan pantauan AJPNews bersama sejumlah wartawan, dalam pesta saweran tersebut, tidak satupun aparat berwenang yang hadir. Bahkan, jalan menjadi macet, lantaran aksi itu berlangsung di jalan poros yang menuju Kecamatan Takkalalla dan dipadati pengunjung. 
Salah seorang warga, Ady sangat menyayangkan goyang candoleng-doleng yang mempertontonkan aurat. Apalagi, dilakukan di tempat umum dan diselingi Minuman Keras (Miras).
"Seharusnya, candoleng-doleng ini tidak pantas diperlihatkan kepada anak-anak, karena ini sudah tidak lagi memperlihatkan citra Kabupaten Wajo sebagai kota santri," tandas Ady.
Tak hanya itu, pengunjung yang hadir menyaksikan goyang candoleng-doleng tak mau beranjak. 
Pengunjung, Sriyanti juga mengakui, tarian erotis candoleng-doleng pernah marak sekitar satu tahun lalu. Namun baru kali ini, kembali marak atau sejak Desember kemarin. 
"Dulu, memang sering ada candoleng-doleng. Tapi sudah lama tidak pernah ada lagi. Baru-baru ini mulai lagi. Tidak tau kenapa?, mungkin tidak dilarang dari polisi dengan pemerintah," seloroh Sri kepada wartawan usai acara.
Kabag Humas Pemkab Wajo, Hasri Has kepada wartawan mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya pengawasan dan pelarangan terhadap aksi candoleng-doleng. 
"Pemerintah Kabupaten Wajo terus melakukan koordinasi bersama para camat dan pihak keamanan (Polsek) setempat untuk mengatasi hal tersebut, agar tidak terulang kembali. Termasuk imbauan kepada pemilik hajatan agar tidak mengambil electone seperti itu," tegas Hasri. 
Hasri menganggap, selain upaya dari pemerintah, memang juga perlu ada kesadaran bersama dan kepekaan masyarakat agar goyang candoleng-doleng tidak tumbuh dan berkembang.
"Ini tidak boleh dibiarkan, perlu partisipasi masyarakat dalam melakukan hal yang sama agar tidak terjadi kembali," tegasnya lagi. 
Ia menegaskan, tak hanya Pemkab, tetapi juga dari Majelis Ulama Islam (MUI) Wajo sudah mengeluarkan larangan. Yang pastinya, kata dia, pemerintah kembali akan memperketat perijinan, mulai dari surat pengantar dari kelurahan, dan kepala desa (kades).
Ia juga menyebutkan, adegan candoleng-doleng biasanya terjadi karena tidak ada ijin dari pihak keamanan atau polsek setempat. 
Anggota Komisi I DPRD Wajo, H Risman yang ditemui terpisah mengungkapkan, peraturan daerah (Perda) miras sudah pernah ada sekitar tahun 2007-2008, atau saat tarian erotis itu marak. 
"Perdanya sudah ada, itu dibahas dalam perda miras pengaturan minuman beralkohol," ungkapnya Risman.
Risman mengatakan, DPRD Wajo sebenarnya pernah mendesak Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru untuk mengeluarkan surat edaran pelarangan atas goyang candoleng-doleng.
"Tetapi untuk sanksinya, saya lupa. Dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Wajo itu, ditujukan kepada pemain electone, pemilik," kata Ketua DPC PPP Wajo itu.
Menurut dia, DPRD Wajo khususnya komisi I akan turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah rumah bernyanyi dalam memantau peredaran miras yang semakin meresahkan masyarakat

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...