- Sekretaris Jenderal Ikwanul Muslimin Mesir, Mahmoud Hussein, mengecam keras aksi anarkis oleh kelompok orang yang melancarkan penyerangan dan pembakaran terhadap kantor-kantor Ikhwanul Muslimin.
"Sudah sekitar 30 kantor Ikhwanul Muslimin di berbagai kota dibakar oleh orang-orang terkutuk," kata Hussein dalam jumpa pers di Kairo, Kamis.
Ia mengutuk keras aksi penyerangan terbaru atas Markas Besar Ikhwanul Muslimin di Distrik Mukattam, Kairo, pada awal pekan ini yang melukai 43 orang akibat bentrok dengan aparat keamanan.
Aparat juga menangkap 47 orang yang dianggap sebagai dalang penyerangan markas Ikhwanul tersebut.
Para pengunjuk rasa, menurut Mahmoud, juga mencoreti dinding gedung itu dengan kata-kata penghinaan terhadap pemimpin Ikhwanul Muslimin.
Dalam unjuk rasa tersebut belasan wartawan yang meliput kejadian itu menjadi sasaran pemukulan oleh aparat keamanan dan pendukung Ikhwanul Muslimin.
Mahmoud Hussein tampil dalam jumpa pers bersama dengan Mourad Ali, Ketua Bidang Penerangan Partai Kebebasan dan Keadilan, sayap politik Ikhwanul Muslimin.
Mourad Ali sempat bersitegang dengan bebebrapa wartawan setempat karena menuduh pemberitaan kalangan media massa tidak seimbang dan cenderung memojokkan Ikhwanul Muslimin.
Aksi unjuk rasa anti-Ikhwanul Muslimin meningkat belekangan ini sejak Mohamed Moursi dari Ikhwanul Muslimin terpilih sebagai presiden pada Juni tahun lalu.
Kantor-kantor Ikhwanul Muslimin dan sekretariat sayap politiknya, Partai Kebebasan dan Keadilan, menjadi sasaran penyerangan dan pembakaran oleh oposisi anti-pemerintah.
Beberapa kalangan oposisi menyerukan pendukungnya untuk demo sejuta umat pada Jumat (22/3) untuk menentang Ikhwanul Muslimin.
Ikhwanul Muslimin sendiri sejauh ini masih dianggap sebagai organisasi terlarang sejak tahun 1955.
Beberapa kalangan oposisi sedang mangajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara untuk pembubaran Ikhwanul Muslimin.
Bertalian dengan itu, Badan Komisaris Negara pada Rabu (20/3) merekomendasikan kepada Mahkamah Tata Usaha Negara untuk mempertahankan undang-undang yang dikeluarkan tahun 1954 yang menetapkan Ikhwanul Muslimi sebagai organisasi terlarang.
Badan Komisaris Negara yang merupakan lembaga peradilan yang bertugas memberi rekomendasi tidak terikat kepada pengadilan itu menilai bahwa UU yang dikeluarkan Dewan Revolusi pimpinan Presiden Gamal Abdul Nasser mengenai pembubaran Ikhwanul Muslimin tersebut masih berlaku.
Undang-undang itu sempat digugat oleh Pemimpin Ikhwanul Muslimin, Omar AlTelmesani di pengadilan Kairo pada 1977 namun ditolak