Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Wiranto menilai lolosnya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014 akan meramaikan persaingan.
"Tidak masalah, Hanura malah senang. Bagus kan jadi ramai," katanya usai pertemuan dengan Duta Besar Norwegia Stig Traavik di kantor DPP Partai Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Jakarta, Kamis.
Menurut dia, tidak ada perbedaan antara persaingan jumlah parpol yang sedikit maupun banyak.
"Kalau namanya persaingan itu sama saja, mau ada dua, tiga, 10 12 pun tidak ada bedanya, tetap persaingan," katanya.
Pengacara Adnan Buyung Nasution juga menilai PKPI layak menjadi peserta Pemilu 2014.
"PKPI lebih layak jadi peserta Pemilu 2014 karena sebelumnya lolos di sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," katanya.
Pernyataan tersebut menanggapi dikabulkannya permohonan PKPI oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
PTTUN mengabulkan gugatan PKPI terhadap KPU dengan nomor perkara 25/G/2013/PTTUN.JKT dan menyatakan PKPI lolos jadi peserta pemilu 2014.
"Mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini PKPI, dan mewajibkan KPU untuk membuat surat keputusan yang menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014, " kata Ketua Majelis Hakim PTTUN Santer Sitorus di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung (MA) bilangan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta.
PKPI mengadukan KPU ke PTTUN karena dinilai tidak patuh dalam melaksanakan Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
Selama pelaksanaan verifikasi faktual, PKPI mengatakan petugas KPU daerah tidak melaksanakan verifikasi dengan maksimal, sehingga kepengurusan PKPI tidak memenuhi syarat di 75 persen kabupaten-kota.
Kabupaten-kota tersebut antara lain Bantul, Kulonprogo, Klaten, Demak, Trenggalek, Grobogan, Kendal, Cilacap, Kudus, Sukoharjo, Solok Selatan, Pasaman Barat, Solok, Pesisir Selatan, Samarinda, dan Bone Bolangan