Saturday, March 23, 2013

ni Kesaksian Aktifis Buruh Terkait Perselisihan Pilkada Jabar




 "Jika jutaan buruh dapat menyalurkan hak pilihnya pada saat hari pencoblosan Pilkada Jawa Barat, maka suara kaum buruh yang sangat signifikan tersebut akan mendukung pasangan Rieke-Teten."
Hal tersebut adalah inti kesaksian dari Aktivis buruh, Nyumarno Dihardjo Putro di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan perselisihan Pilkada Jawa Barat, Jumat (22/03/2013) di jakarta.

Berikut isi kesaksian Nyumarno yang didapat oleh Seruu.com :

Saya Pimpinan Serikat Buruh tingkat Nasional, ingin menyampaikan kesaksian apa yang saya lihat, saya dengar dan saya alami langsung terkait Buruh yang tidak bisa mencoblos saat Pilgub Jabar kemarin.

Fakta yang ada, dari 3,7juta buruh yg bekerja di Jawa Barat, faktanya 1,1juta buruh tidak dapat memilih/mencoblos pada saat Pilgub Jabar. Buruh tidak mencoblos karena tidak diliburkan, tidak ada TPS Khusus di pabrik-pabrik.

KPU Provinsi Jabar mengeluarkan Surat Edaran No.195 tanggal 20 February 2013 tentang waktu pemungutan suara, yang isinya di point keduanya "KPUD Kota/Kab memberitahukan kepada Instansi Pemerintah atau Pimpinan Perusahaan agar memberikan kesempatan kepada buruh untuk memilih atau meliburkan agar bisa memilih.

Namun Fakta di lapangan, surat Edaran dikeluarkan pada H-4 pencoblosan, kemudian sampai ke KPUD Kota/Kab tanggal berapa? Kapan juga sampai ke Instansi Pemerintah, kapan juga sampai ke Pimpinan Perusahaan, kapan juga tersosialisasikan ke para pekerja.

Fakta lain yang ditemukan adalah, Dinas Tenaga Kerja sebagai Instansi Pemerintah terkait ketenagakerjaan Tidak pernah menerima surat dari KPUD Kota/Kab tersebut, sehingga surat edaran tersebut tidak pernah sampai ke Pimpinan Perusahaan apalagi tersosialisasikan ke pekerja.

Sehingga perusahaan tetap mempekerjakan pekerja seperti biasa, dan jutaan pekerja tidak dapat memilih.

Fakta yang lain: tidak pernah ada sosialisasi ke serikat pekerja atau ke pimpinan perusahaan dari jauh-jauh hari. Seandainya ada sosialisai dan surat edaran terkait muncul dari jauh hari, maka Pimpinan Perusahaan tentu bisa meliburkan pekerjanya atau Pimpinan Perusahaan dan Serikat Pekerja dapat mengajukan adanya TPS Khusus di pabrik bagi pekerja yang masuk bekerja, sehingga jutaan pekerja dapat menyalurkan hak pilihnya.

Jika jutaan pekerja tersebut dapat memilih, maka Fakta yang ada jelas buruh akan memilih Rieke disamping kedekatan emosional buruh dengan Rieke yg sudah meng-advokasi ratusan kasus perburuhan di Jawa Barat, Rieke juga sudah menjadi corong perjuangan buruh di Parlemen, dimulai dari Perjuangan UU BPJS, penolakan Revisi UU 13/2003, perjuangan upah layak, sampai dengan perjuangan menolak kenaikan harga BBM.

Dan Fakta yang ada buruh siap mendukung dan memilih Rieke. 1,1juta suara buruh adalah suara signifikan dalam pilgub jabar.

Untuk diketahui, Kandidat pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke-Teten  tengah menjalani sidang gugatan sengketa Pilgub Jawa Barat 2013 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

"Ini bukan perkara menang atau kalah. Ini adalah sebentuk perjuangan untuk mengakhiri politik transaksional dan sebagai langkah untuk mendorong proses demokrasi yang beradab, tak halalkan segala cara." Kata Calon Gubernur Jawa Barat yang juga Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka melalui rilisnya yang diterima oleh Seruu.com, Minggu (17/03/2013).

Rieke juga mengemukan dua hal yang menjadi dasar melakukan gugatan tersebut, yaitu instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan berdasarkan laporan dan pertimbangan tim hukum dan advokasi tim pemenangan Rieke-Teten. Dan yang kedua, Permintaan dan dorongan masyarakat Jabar yang mendukung Rieke-Teten dalam menanggapi berbagai kejanggalan dalam Pilkada Jabar 2013.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...