"Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketentraman
jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (Q.S.
At-Taubah : 103)
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan menjelang hari raya Idul Fitri oleh setiap individu. Besarnya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras yang biasa dikonsumsi. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harga dari makanan pokok daerah tersebut.
Zakat Penghasilan/Profesi
Zakat Penghasilan/Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu (nishab). Cara menghitung zakat profesi: nisab sebesar 5 wasaq/652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5%.
Zakat Investasi
Zakat Investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contoh: Bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat Investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.
Zakat Saham/Deposito
Saham atau deposito yang telah mengendap selama satu tahun dan mencapai nilai minimal (nishab) setara 85 gram emas wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Zakat Tabungan
Uang simpanan yang telah mengendap selama satu tahun dan mencapai nilai minimal (nishab) setara 85 gram emas wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Zakat Emas atau Perak
Nishab emas 85 gram, nishab perak 595 gram. Besar zakat = 2,5%
(1). Emas yang tidak dipakai (emas yang tidak pernah dipakai atau
dipakai hanya setahun sekali). Besar zakat yang dikeluarkan = Total emas
yang dimiliki x Harga emas x 2,5%.
(2). Emas yang dipakai. Emas yang dikeluarkan zakatnya = (Total emas
yang dimiliki - Emas yang dipakai*) x Harga emas x 2,5%.
* Batas wajar, misalnya 15 - 20 gram.
* Perhitungan zakat perak = perhitungan zakat emas.
Zakat hadiah dan sejenisnya
(1). Hadiah terkait dengan gaji -> Ketentuannya sama dengan zakat
profesi dan dikeluarkan saat menerima.
Besar zakatnya adalah 2,5%.
(2). Komisi, terdiri dari dua bentuk :
* Komisi dari hasil prosentase keuntungan perusahaan kepada pegawai,
maka zakat yang dikeluarkan 10%.
* Komisi dari hasil profesi, misalnya Makelar, besar zakatnya 2,5%.
(3). Hibah.
* Jika sumber hibah tidak diduga-duga, maka zakat yang dikeluarkan
sebesar 20%.
* Jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah
tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada.
Besar zakatnya adalah 2,5%.
Fidyah
Fidyah dikeluarkan bagi perempuan hamil dan menyusui, terlambat menqodho puasa sampai datang bulan ramadhan berikutnya tanpa udzur, seseorang yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa, orang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya.
Fidyah dibayarkan senilai satu hari makan (misalkan: Sahur dan Berbuka => 2 x Rp. 25.000,- = Rp. 50.000,-) orang tersebut, dan disesuaikan dengan jumlah hari seseorang tidak berpuasa.
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan menjelang hari raya Idul Fitri oleh setiap individu. Besarnya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras yang biasa dikonsumsi. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harga dari makanan pokok daerah tersebut.
Zakat Penghasilan/Profesi
Zakat Penghasilan/Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu (nishab). Cara menghitung zakat profesi: nisab sebesar 5 wasaq/652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5%.
Zakat Investasi
Zakat Investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contoh: Bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat Investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.
Zakat Saham/Deposito
Saham atau deposito yang telah mengendap selama satu tahun dan mencapai nilai minimal (nishab) setara 85 gram emas wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Zakat Tabungan
Uang simpanan yang telah mengendap selama satu tahun dan mencapai nilai minimal (nishab) setara 85 gram emas wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Zakat Emas atau Perak
Nishab emas 85 gram, nishab perak 595 gram. Besar zakat = 2,5%
(1). Emas yang tidak dipakai (emas yang tidak pernah dipakai atau
dipakai hanya setahun sekali). Besar zakat yang dikeluarkan = Total emas
yang dimiliki x Harga emas x 2,5%.
(2). Emas yang dipakai. Emas yang dikeluarkan zakatnya = (Total emas
yang dimiliki - Emas yang dipakai*) x Harga emas x 2,5%.
* Batas wajar, misalnya 15 - 20 gram.
* Perhitungan zakat perak = perhitungan zakat emas.
Zakat hadiah dan sejenisnya
(1). Hadiah terkait dengan gaji -> Ketentuannya sama dengan zakat
profesi dan dikeluarkan saat menerima.
Besar zakatnya adalah 2,5%.
(2). Komisi, terdiri dari dua bentuk :
* Komisi dari hasil prosentase keuntungan perusahaan kepada pegawai,
maka zakat yang dikeluarkan 10%.
* Komisi dari hasil profesi, misalnya Makelar, besar zakatnya 2,5%.
(3). Hibah.
* Jika sumber hibah tidak diduga-duga, maka zakat yang dikeluarkan
sebesar 20%.
* Jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah
tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada.
Besar zakatnya adalah 2,5%.
Fidyah
Fidyah dikeluarkan bagi perempuan hamil dan menyusui, terlambat menqodho puasa sampai datang bulan ramadhan berikutnya tanpa udzur, seseorang yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa, orang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya.
Fidyah dibayarkan senilai satu hari makan (misalkan: Sahur dan Berbuka => 2 x Rp. 25.000,- = Rp. 50.000,-) orang tersebut, dan disesuaikan dengan jumlah hari seseorang tidak berpuasa.