Saudaraku, wahai para
suami dan para istri, sesungguhnya jima’ (hubungan intim suami istri) adalah
salah satu masalah penting yang mendapatkan perhatian dari Islam, dan Islam
telah menetapkan kaidah-kaidah dan adab-adabnya, supaya tabiat manusia tidak
seperti binatang yang tidak memiliki aturan. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah
memuliakan manusia di atas makhluk-makhluk yang Allah ciptakan, sebagaimana
firman-Nya:
( وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً) (الاسراء:70)
”Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Israa’: 70)
Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menanamkan pada setiap manusia hasrat biologis (seksual) dan Dia menjadikan untuk manusia cara yang syar’i untuk menyalurkan hasrat seksual tersebut, dan hal ini supaya tidak menimbulkan kekacuan. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan kaidah-kaidah dan adab-adab dalam menyalurkan hasrat seksual tersebut (jima’), dan di antara adab-adab yang harus diperhatikan tersebut adalah sebagai berikut:
Ikhlash
Yaitu mengikhlaskan niat semata-mata karena Allah dalam melakukan perbuatan ini, maka dia meniatkan dengan jima’ ini untuk menjaga diri dan keluarganya (istrinya) dari hal-hal yang diharamkan (zina), dan juga dalam rangka ikut andil dalam memperbanyak keturunan (generasi Islam). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memotivasi umatnya untuk menikah dan beliau shallallahu 'alaihi wasallam menghabarkan bahwa beliau bangga dengan banyaknya jumlah beliau pada hari kiamat.
Dan anda wahai pasangan suami istri, mendapatkan pahala atas hubungan intim yang kalian lakukan apabila kalian meluruskan niat kalian. Dari Abi Dzar radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
( وفي بُضع أحدكم صدقة ) - أي في جماعه لأهله - فقالوا : يا رسول الله أيأتي أحدنا شهوته ويكون له فيها أجر ؟ قال عليه الصلاة والسلام : ( أرأيتم لو وضعها في الحرام ، أكان عليه وزر ؟ فكذلك إذا وضعها في الحلال كان له أجر ) رواه مسلم
”Dan di dalam kemaluan salah seorang di antara kalian ada sedekah.” -Maksudnya dalam jima’nya (hubungan intim) terhadap istrinya- Maka mereka (Sahabat) berkata:”Wahai Rasulullah! Apakah salah seorang di antara kami mendatangi keluarganya (menunaikan syahwatnya/jima’) dan dia mendapatkan pahala?” Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berabda:”Bukankah apabila dia menunaikannya (jima’) di tempat yang haram dia akan mendapatkan dosa?” Maka demikian juga seandainya dia menunaikannya di tempat yang halal (istrinya) maka dia akan mendapatkan pahala.”(HR. Muslim)
Maka sungguh luar biasa keutamaan ini, kita bisa menunaikan hajat biologis kita sekaligus mendapatkan pahala.
Cumbu rayu dan pemanasan
Benar, cumbu rayu dan pemanasan adalah salah satu adab yang hendaknya diperhatikan. Banyak sekali para suami yang tidak memperhatikan masalah ini, yang terpenting bagi mereka hanyalah menunaikan syahwat dan hasrat mereka saja dan mereka lupa bahwa rayuan dan pemansan (foreplay) sebelum jima’ memiliki pengaruh yang besar dalam membangkitkan syahwat istri dan meningkatkan keingannya untuk berhubungan intim supaya dia (istri) benar-benar siap untuk jima’ dan berbagi kenikmatan jima’ dengan suaminya. Adapun apabila sang suami langsung berjima’ tanpa melakukan foreplay, bisa jadi dia telah selesai menunaikan syahwatnya sedangkan istrinya belum sampai pada puncak kenikmatan atau belum mendapatkannya.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan :”Dianjurkan (disunahkan) agar seorang suami mencumbu istrinya sebelum melakukan jima’ supaya bangkit syahwat istrinya, dan dia mendapatkan kenikmatan seperti yang dirasakan suaminya. Dan telah diriwayatkan dari ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah bahwasanya dia berkata:”Janganlah kamu menjima’ istrimu, kecuali dia (istrimu) telah mendapatkan syahwat seperti yang engkau dapatkan, supaya engkau tidak mendahului dia menyelesaikan jima’nya (maksudnya engkau mendapatkan kenikmatan sedangkan istrimu tidak).
Dan termasuk bentuk cumbu rayu adalah berciuman, memainkan dada (payudara), dan bersentuhan kulit dengan kulit. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dahulu mencium istrinya sebelum jima’. Dan beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Jabir radhiyallahu 'anhu ketika dia menikah dengan janda:
"فهلا بكراً تلاعبها وتلاعبك" (رواه الشيخان)، ولمسلم "تضاحكها وتضاحكك"
”Kenapa tidak gadis (yang engkau nikahi) sehingga engkau bisa mencumbunya dan dia mencumbumu?” (HR. Biukhari dan Muslim) dan dalam riwayat Muslim:”Engkau bisa mencandainya dan dia mencandaimu?”
Membaca do’a yang dicontohkan sebelum melakukannya
Do’a yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebelum jima’ adalah sebagai berikut:
( بسم الله اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا )
“Bismillah (dengan nama Allah), Ya Allah jauhkanlah kami dari syetan dan jauhkan syetan dari apa yang engkau rizqikan kepada kami (anak).”
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
( لو أن أحدهم إذا أراد أن يأتي أهله قال: بسم الله اللهم جنبنا الشيطان، وجنب الشيطان ما رزقتنا. فإنه إن يُقدر بينهما ولد في ذلك لم يضره شيطانٌ أبداً ) رواه البخاري ومسلم
”Sesungguhnya apabila seseorang ingin mengauli istrinya (jima’) mengucapkan:”(Doa di atas) Maka apabila ditaqdirkan untuk keduanya seoarang anak dalam hubungan itu (jima’) maka syetan tidak akan mengganggunya selama-lamanya”(HR.al-Bukhari dan Muslim)
Gaulilah di tempat yang ditentukan
Gaulilah istri pada tempat yang ditentukan yaitu farji (kemaluan/vaginanya), dan diperbolehkan menggaulinya dari arah mana saja yang penting di kemaluannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
( نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ) (البقرة:223)
”Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki..” (QS. Al-Baqarah: 223)
Dari Jabir radhiyallahu 'anhu berkata:”Dahulu orang-orang Yahudi berkata:’Apabila seseorang menggauli istrinya pada kemaluannya dari arah belakang maka anaknya (apabila lahir) akan juling! Maka turunlah firman Allah:
( نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم )
”Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki..” (QS. Al-Baqarah: 223)
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
( مقبلة ومدبرة إذا كان ذلك في الفرج ) رواه البخاري ومسلم .
”Dari depan maupun belakang (boleh dilakukan) apabila hal itu pada kemaluannya”(HR.al-Bukhari dan Muslim)
Adapun menggauli istri pada duburnya maka itu adalah perbuatan yang diharamkan, tidak boleh dilakukan, dan menyalahi fithrah manusia yang telah ditetapkan oleh Allah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
( من أتى حائضاً أو امرأة في دبرها أو أتى كاهناً فصدقه بما يقول، فقد كفر بما أنزل على محمد ) رواه أبو داود
”Barang siapa menggauli (jima’) perempuan (istrinya) haidh atau pada duburnya atau mendatangi dukun lalu membenarkan ucapannya maka dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam”(HR. Abu Dawud)
Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
( ملعون من يأتي النساء في محاشِّهن ). رواه ابن عدي و صححه الألباني في آداب الزفاف.
”Terlaknatlah orang yang menggauli wanita di duburnya”(HR. Ibnu ‘Adi rahimahullah dan dishahihkan oleh al-Albani rahimahullah dalam kitab Adabuz Zifaf)
Faedah
Posisi terbaik dalam berhubungan intim adalah laki-laki berada di atas dan perempuan di bawah, Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata dalam Zaadul Ma’ad:”Dan posisi jima’ terbaik adalah seorang laki-laki di atas perempuan dan menidurinya setelah melakukan cumbuan dan ciuman. Dan karena posisi seperti inilah perempuan dinamakan kasur (bagi suaminya), sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:”Anak adalah milik firasy/kasur (perempuan)” Dan ini adalah kesempurnaan kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
(الرجال قوامون على النساء)
”Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan.”(QS. An-Nisaa’:34)
Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:
(هن لباس لكم وأنتم لباس لهن)
”Mereka(para wanita/istri) itu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka. “ (QS. Al-Baqarah:187)
Dan posisi paling buruk dalam berhubungan intim adalah seorang wanita di atas laki-laki dan menggaulinya lewat belakang (dengan posisi seperti itu), dan itu menyelisihi posisi yang telah menjadi tabiat manusia yang telah Allah tetapkan untuk laki-laki dan perempuan, bahkan untuk jenis jantan dan betina. Dan dalam posisi seperti itu banyak mudharatnya, di antaranya, mani laki-laki sulit keluar seluruhnya, dan terkadang sisa air mani itu tertinggal dalam tubuh dan akhirnya membahayakan kesehatannya. Dan juga rahim perempuan susah untuk menampung mani dari laki-laki untuk diciptakan darinya bayi, pada posisi seperti itu. Dan juga perempuan adalah obyek baik secara tabiat maupun secara syar’i, maka apabila dia menjadi subyek (pelaku) maka dia telah menyalahi kosekuensi syariat dan tabi’atnya” (ringkasan dari Zaadul Ma’ad)
Jangan disebarkan apa yang terjadi antara kalian berdua di ranjang
Kebanyakan orang mengira bahwa menyebarkan atau menceritakan apa yang terjadi antara suami istri di ranjang adalah sesuatu yang boleh, dan sebagian yang lain menganggap bahwa hal itu adalah bentuk kejantanan, bahkan di antara wanita ada yang menceritakan hal itu kepada anak-anak. Dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu adalah sesuatu yang diharamkan dan pelakunya adalah termasuk manusia yang paling buruk. Abu Sa’id al-Khudry radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
( إن من أشرِّ الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجلُ يُفضي إلى امرأته وتُفضي إليه ثم ينشر سرها ) رواه مسلم .
”Sesungguhnya yang termasuk manusia paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang menggauli istrinya lalau dia menceritakan rahasianya (jima’ tersebut)”(HR Muslim)
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata:”Dan dalam hadits ini ada pengharaman bagi seorang laki-laki menyebarluaskan apa yang terjadi antara dia dengan istrinya berupa jima’, dan menceritakan secara detail hal itu dan apa yang terjadi dengan perempuan pada kejadian itu (jima’) berupa ucapan (desahan) maupun perbuatan dan yang lainnya. Adapun sekedar menyebutkan kata jima’, apabila tidak ada faidah dan keperluan di dalamnya maka hal itu makruh karena bertentangan dengan muru’ah (kehormatan diri). Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda:
( من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيراً أو ليصمت )
”Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia berkata yang baik atau (kalau tidak bisa) diam.”
Adapun apabila ada keperluan atau faidah untuk membicarakannya, seperti untuk mengingkari keengganan suami dari istrinya, atau istri menuduh suami tidak mampu jima’ (lemah syahwat) dll maka hal ini tidak makruh. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:”Sungguh aku dan orang ini (istrinya) telah melakukannya” Dan beliau juga bersabda:”Apakah engkau melakukan hubungan intim”. Wallahu A’lam. Selesai perkataan imam Nawawi.
Dianjurkan untuk wudhu apabila ingin mengulangi jima’
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
( إذا أتى أحدكم أهله ثم أراد أن يعود فليتوضأ ) .رواه مسلم
”Apabila salah seorang di antara kalian menggauli istrinya (jima’), lalu dia ingin mengulanginya maka berwudhulah”(HR.Muslim)
Wajib mandi junub setelahnya
Maka kapan saja terjadi pertemuan antara dua kemaluan (walaupun tidak keluar mani), atau keluar mani maka wajib untuk mandi junub, sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
( إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ ) وفي رواية : ( مسّ الختان الختان ) فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْل ) رواه مسلم
”Apabila kemaluan (laki-laki) melewati kemaluan (perempuan)” dan dalam riwayat yang lain:”kemaluan menyentuh kemaluan maka wajib mandi.”(HR.Muslim)
Dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
" إنما الماء من الماء " رواه مسلم .
”Sesungguhnya air (mandi junub) itu disebabkan karena air (keluar mani)”(HR. Muslim)
Faidah
Diperbolehkan bagi siapa yang wajib mandi junub untuk tidur dan menunda mandinya sampai waktu dia bangun untuk shalat shubuh atau yang lainnya.
Barang siapa yang ingin tidur (dalam keadaaan junub) disunahkan (sunnah muakkad) untuk berwudhu sebelum tidurnya, sebagaimana hadits ‘Umar radhiyallahu 'anhu bahwasanya beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:”Apakah boleh salah seorang di antara kami tidur dalam keadaan junub?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:
( نعم ، ويتوضأ إن شاء ) رواه ابن حبان
”Boleh dan dia berwudhu kalau mau”(HR Ibnu Hibban)
Hindari dia ketika sedang haidh
Tidak diperbolehkan menggauli istri ketika dia sedang haidh, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
( وَيَسْأَلونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذىً فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ) (البقرة:222)
”Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:"Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Hukuman bagi yang melakukannya
Bagi siapa yang menggauli istrinya yang haidh diwajibkan untuk bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar, sebagaimana hal itu telah pasti (ada riwayat) dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ketika beliau menjawab pertanyaan seseorang yang bertanya tentang hal tersebut.
Faidah:
Diperbolehkan bersenang-senang dengan istri yang haidh asalkan tidak di kemaluannya, sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمر إحدانا إذا كانت حائضا أن تتزر ثم يضاجعها زوجها. متفق عليه.
”Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh salah seorang di antara kami (kaum wanita), apabila kami haidh untuk memakai sarung lalu suaminya menggaulinya.” (Mutaffaq ‘alaihi)
Perhatikan kondisi kejiwaan pasangan anda
Lihatlah kondisi dan kejiwaan pasangan anda, mungkin saja dia lagi kurang berminat untuk berhubungan intim karena sakit, capek atau yang lainnya.
Lihatlah kondisi fisik pasangan
Perhatikanlah kondisi pasangan, kadang kala dia merasa lelah dengan banyaknya jima’ demikian halnya juga kadang suami lelah karena hal itu. Maka wajib bagi masing-masing pasangan untuk memahami dan memperhatikan hal ini dan bersikaplah qona’ah (merasa puas) dengan yang ada.
Jangan egois
Wajib bagi seoarang suami untuk memuaskan hasrat istrinya, dan janganlah dia meyudahi kegiatan hubungan intim tersebut sebelum istrinya mendapat
kan kepuasan. Jangan mengkhayalkan orang lain
Tidak boleh seorang suami mengkhayalkan perempuan lain ketika sedang berjima’ bersama istrinya, demikian juga tidak boleh bagi istri untuk berbuat demikian. ’Azl diperbolehkan dengan ridha pasangannya
Pendapat ini dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, mungkin dalil yang dipakai oleh beliau adalah hadits Jabir radhiyallahu'anhuma, bahwasanya beliau berkata:
كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فبلغ ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا . رواه البخاري ومسلم .
”Dahulu kami melakukan ‘Azl pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu hal tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau tidak melarangnya.”(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Makna ‘Azl adalah seorang laki-laki mencabut kemaluannya dari kemaluan istrinya (ketika hubungan intim) sebelum dia mengeluarkan air mani, lalu dia mengeluarkan maninya di luar.
Menjauh dari anak ketika berhubungan intim
Dalam kondisi adanya anak maka yang termasuk adab jima’ adalah menjauh dari mereka, dan menghindari perkataan-perkataan yang berbau asmara di hadapan mereka, dan tidak dikecualikan dari hal ini, kecuali yang belum paham dengan masalah ini yaitu anak kecil sampai batas maksimal 3 tahun. Dan telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma apabila beliau ingin berjima’ beliau mengeluarkan anak yang masih menyusu (dari tempat itu)
( وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً) (الاسراء:70)
”Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Israa’: 70)
Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menanamkan pada setiap manusia hasrat biologis (seksual) dan Dia menjadikan untuk manusia cara yang syar’i untuk menyalurkan hasrat seksual tersebut, dan hal ini supaya tidak menimbulkan kekacuan. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan kaidah-kaidah dan adab-adab dalam menyalurkan hasrat seksual tersebut (jima’), dan di antara adab-adab yang harus diperhatikan tersebut adalah sebagai berikut:
Ikhlash
Yaitu mengikhlaskan niat semata-mata karena Allah dalam melakukan perbuatan ini, maka dia meniatkan dengan jima’ ini untuk menjaga diri dan keluarganya (istrinya) dari hal-hal yang diharamkan (zina), dan juga dalam rangka ikut andil dalam memperbanyak keturunan (generasi Islam). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memotivasi umatnya untuk menikah dan beliau shallallahu 'alaihi wasallam menghabarkan bahwa beliau bangga dengan banyaknya jumlah beliau pada hari kiamat.
Dan anda wahai pasangan suami istri, mendapatkan pahala atas hubungan intim yang kalian lakukan apabila kalian meluruskan niat kalian. Dari Abi Dzar radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
( وفي بُضع أحدكم صدقة ) - أي في جماعه لأهله - فقالوا : يا رسول الله أيأتي أحدنا شهوته ويكون له فيها أجر ؟ قال عليه الصلاة والسلام : ( أرأيتم لو وضعها في الحرام ، أكان عليه وزر ؟ فكذلك إذا وضعها في الحلال كان له أجر ) رواه مسلم
”Dan di dalam kemaluan salah seorang di antara kalian ada sedekah.” -Maksudnya dalam jima’nya (hubungan intim) terhadap istrinya- Maka mereka (Sahabat) berkata:”Wahai Rasulullah! Apakah salah seorang di antara kami mendatangi keluarganya (menunaikan syahwatnya/jima’) dan dia mendapatkan pahala?” Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berabda:”Bukankah apabila dia menunaikannya (jima’) di tempat yang haram dia akan mendapatkan dosa?” Maka demikian juga seandainya dia menunaikannya di tempat yang halal (istrinya) maka dia akan mendapatkan pahala.”(HR. Muslim)
Maka sungguh luar biasa keutamaan ini, kita bisa menunaikan hajat biologis kita sekaligus mendapatkan pahala.
Cumbu rayu dan pemanasan
Benar, cumbu rayu dan pemanasan adalah salah satu adab yang hendaknya diperhatikan. Banyak sekali para suami yang tidak memperhatikan masalah ini, yang terpenting bagi mereka hanyalah menunaikan syahwat dan hasrat mereka saja dan mereka lupa bahwa rayuan dan pemansan (foreplay) sebelum jima’ memiliki pengaruh yang besar dalam membangkitkan syahwat istri dan meningkatkan keingannya untuk berhubungan intim supaya dia (istri) benar-benar siap untuk jima’ dan berbagi kenikmatan jima’ dengan suaminya. Adapun apabila sang suami langsung berjima’ tanpa melakukan foreplay, bisa jadi dia telah selesai menunaikan syahwatnya sedangkan istrinya belum sampai pada puncak kenikmatan atau belum mendapatkannya.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan :”Dianjurkan (disunahkan) agar seorang suami mencumbu istrinya sebelum melakukan jima’ supaya bangkit syahwat istrinya, dan dia mendapatkan kenikmatan seperti yang dirasakan suaminya. Dan telah diriwayatkan dari ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah bahwasanya dia berkata:”Janganlah kamu menjima’ istrimu, kecuali dia (istrimu) telah mendapatkan syahwat seperti yang engkau dapatkan, supaya engkau tidak mendahului dia menyelesaikan jima’nya (maksudnya engkau mendapatkan kenikmatan sedangkan istrimu tidak).
Dan termasuk bentuk cumbu rayu adalah berciuman, memainkan dada (payudara), dan bersentuhan kulit dengan kulit. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dahulu mencium istrinya sebelum jima’. Dan beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Jabir radhiyallahu 'anhu ketika dia menikah dengan janda:
"فهلا بكراً تلاعبها وتلاعبك" (رواه الشيخان)، ولمسلم "تضاحكها وتضاحكك"
”Kenapa tidak gadis (yang engkau nikahi) sehingga engkau bisa mencumbunya dan dia mencumbumu?” (HR. Biukhari dan Muslim) dan dalam riwayat Muslim:”Engkau bisa mencandainya dan dia mencandaimu?”
Membaca do’a yang dicontohkan sebelum melakukannya
Do’a yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebelum jima’ adalah sebagai berikut:
( بسم الله اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا )
“Bismillah (dengan nama Allah), Ya Allah jauhkanlah kami dari syetan dan jauhkan syetan dari apa yang engkau rizqikan kepada kami (anak).”
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
( لو أن أحدهم إذا أراد أن يأتي أهله قال: بسم الله اللهم جنبنا الشيطان، وجنب الشيطان ما رزقتنا. فإنه إن يُقدر بينهما ولد في ذلك لم يضره شيطانٌ أبداً ) رواه البخاري ومسلم
”Sesungguhnya apabila seseorang ingin mengauli istrinya (jima’) mengucapkan:”(Doa di atas) Maka apabila ditaqdirkan untuk keduanya seoarang anak dalam hubungan itu (jima’) maka syetan tidak akan mengganggunya selama-lamanya”(HR.al-Bukhari dan Muslim)
Gaulilah di tempat yang ditentukan
Gaulilah istri pada tempat yang ditentukan yaitu farji (kemaluan/vaginanya), dan diperbolehkan menggaulinya dari arah mana saja yang penting di kemaluannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
( نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ) (البقرة:223)
”Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki..” (QS. Al-Baqarah: 223)
Dari Jabir radhiyallahu 'anhu berkata:”Dahulu orang-orang Yahudi berkata:’Apabila seseorang menggauli istrinya pada kemaluannya dari arah belakang maka anaknya (apabila lahir) akan juling! Maka turunlah firman Allah:
( نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم )
”Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki..” (QS. Al-Baqarah: 223)
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
( مقبلة ومدبرة إذا كان ذلك في الفرج ) رواه البخاري ومسلم .
”Dari depan maupun belakang (boleh dilakukan) apabila hal itu pada kemaluannya”(HR.al-Bukhari dan Muslim)
Adapun menggauli istri pada duburnya maka itu adalah perbuatan yang diharamkan, tidak boleh dilakukan, dan menyalahi fithrah manusia yang telah ditetapkan oleh Allah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
( من أتى حائضاً أو امرأة في دبرها أو أتى كاهناً فصدقه بما يقول، فقد كفر بما أنزل على محمد ) رواه أبو داود
”Barang siapa menggauli (jima’) perempuan (istrinya) haidh atau pada duburnya atau mendatangi dukun lalu membenarkan ucapannya maka dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam”(HR. Abu Dawud)
Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
( ملعون من يأتي النساء في محاشِّهن ). رواه ابن عدي و صححه الألباني في آداب الزفاف.
”Terlaknatlah orang yang menggauli wanita di duburnya”(HR. Ibnu ‘Adi rahimahullah dan dishahihkan oleh al-Albani rahimahullah dalam kitab Adabuz Zifaf)
Faedah
Posisi terbaik dalam berhubungan intim adalah laki-laki berada di atas dan perempuan di bawah, Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata dalam Zaadul Ma’ad:”Dan posisi jima’ terbaik adalah seorang laki-laki di atas perempuan dan menidurinya setelah melakukan cumbuan dan ciuman. Dan karena posisi seperti inilah perempuan dinamakan kasur (bagi suaminya), sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:”Anak adalah milik firasy/kasur (perempuan)” Dan ini adalah kesempurnaan kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
(الرجال قوامون على النساء)
”Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan.”(QS. An-Nisaa’:34)
Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:
(هن لباس لكم وأنتم لباس لهن)
”Mereka(para wanita/istri) itu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka. “ (QS. Al-Baqarah:187)
Dan posisi paling buruk dalam berhubungan intim adalah seorang wanita di atas laki-laki dan menggaulinya lewat belakang (dengan posisi seperti itu), dan itu menyelisihi posisi yang telah menjadi tabiat manusia yang telah Allah tetapkan untuk laki-laki dan perempuan, bahkan untuk jenis jantan dan betina. Dan dalam posisi seperti itu banyak mudharatnya, di antaranya, mani laki-laki sulit keluar seluruhnya, dan terkadang sisa air mani itu tertinggal dalam tubuh dan akhirnya membahayakan kesehatannya. Dan juga rahim perempuan susah untuk menampung mani dari laki-laki untuk diciptakan darinya bayi, pada posisi seperti itu. Dan juga perempuan adalah obyek baik secara tabiat maupun secara syar’i, maka apabila dia menjadi subyek (pelaku) maka dia telah menyalahi kosekuensi syariat dan tabi’atnya” (ringkasan dari Zaadul Ma’ad)
Jangan disebarkan apa yang terjadi antara kalian berdua di ranjang
Kebanyakan orang mengira bahwa menyebarkan atau menceritakan apa yang terjadi antara suami istri di ranjang adalah sesuatu yang boleh, dan sebagian yang lain menganggap bahwa hal itu adalah bentuk kejantanan, bahkan di antara wanita ada yang menceritakan hal itu kepada anak-anak. Dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu adalah sesuatu yang diharamkan dan pelakunya adalah termasuk manusia yang paling buruk. Abu Sa’id al-Khudry radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
( إن من أشرِّ الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجلُ يُفضي إلى امرأته وتُفضي إليه ثم ينشر سرها ) رواه مسلم .
”Sesungguhnya yang termasuk manusia paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang menggauli istrinya lalau dia menceritakan rahasianya (jima’ tersebut)”(HR Muslim)
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata:”Dan dalam hadits ini ada pengharaman bagi seorang laki-laki menyebarluaskan apa yang terjadi antara dia dengan istrinya berupa jima’, dan menceritakan secara detail hal itu dan apa yang terjadi dengan perempuan pada kejadian itu (jima’) berupa ucapan (desahan) maupun perbuatan dan yang lainnya. Adapun sekedar menyebutkan kata jima’, apabila tidak ada faidah dan keperluan di dalamnya maka hal itu makruh karena bertentangan dengan muru’ah (kehormatan diri). Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda:
( من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيراً أو ليصمت )
”Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia berkata yang baik atau (kalau tidak bisa) diam.”
Adapun apabila ada keperluan atau faidah untuk membicarakannya, seperti untuk mengingkari keengganan suami dari istrinya, atau istri menuduh suami tidak mampu jima’ (lemah syahwat) dll maka hal ini tidak makruh. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:”Sungguh aku dan orang ini (istrinya) telah melakukannya” Dan beliau juga bersabda:”Apakah engkau melakukan hubungan intim”. Wallahu A’lam. Selesai perkataan imam Nawawi.
Dianjurkan untuk wudhu apabila ingin mengulangi jima’
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
( إذا أتى أحدكم أهله ثم أراد أن يعود فليتوضأ ) .رواه مسلم
”Apabila salah seorang di antara kalian menggauli istrinya (jima’), lalu dia ingin mengulanginya maka berwudhulah”(HR.Muslim)
Wajib mandi junub setelahnya
Maka kapan saja terjadi pertemuan antara dua kemaluan (walaupun tidak keluar mani), atau keluar mani maka wajib untuk mandi junub, sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
( إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ ) وفي رواية : ( مسّ الختان الختان ) فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْل ) رواه مسلم
”Apabila kemaluan (laki-laki) melewati kemaluan (perempuan)” dan dalam riwayat yang lain:”kemaluan menyentuh kemaluan maka wajib mandi.”(HR.Muslim)
Dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
" إنما الماء من الماء " رواه مسلم .
”Sesungguhnya air (mandi junub) itu disebabkan karena air (keluar mani)”(HR. Muslim)
Faidah
Diperbolehkan bagi siapa yang wajib mandi junub untuk tidur dan menunda mandinya sampai waktu dia bangun untuk shalat shubuh atau yang lainnya.
Barang siapa yang ingin tidur (dalam keadaaan junub) disunahkan (sunnah muakkad) untuk berwudhu sebelum tidurnya, sebagaimana hadits ‘Umar radhiyallahu 'anhu bahwasanya beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:”Apakah boleh salah seorang di antara kami tidur dalam keadaan junub?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:
( نعم ، ويتوضأ إن شاء ) رواه ابن حبان
”Boleh dan dia berwudhu kalau mau”(HR Ibnu Hibban)
Hindari dia ketika sedang haidh
Tidak diperbolehkan menggauli istri ketika dia sedang haidh, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
( وَيَسْأَلونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذىً فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ) (البقرة:222)
”Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:"Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Hukuman bagi yang melakukannya
Bagi siapa yang menggauli istrinya yang haidh diwajibkan untuk bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar, sebagaimana hal itu telah pasti (ada riwayat) dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ketika beliau menjawab pertanyaan seseorang yang bertanya tentang hal tersebut.
Faidah:
Diperbolehkan bersenang-senang dengan istri yang haidh asalkan tidak di kemaluannya, sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمر إحدانا إذا كانت حائضا أن تتزر ثم يضاجعها زوجها. متفق عليه.
”Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh salah seorang di antara kami (kaum wanita), apabila kami haidh untuk memakai sarung lalu suaminya menggaulinya.” (Mutaffaq ‘alaihi)
Perhatikan kondisi kejiwaan pasangan anda
Lihatlah kondisi dan kejiwaan pasangan anda, mungkin saja dia lagi kurang berminat untuk berhubungan intim karena sakit, capek atau yang lainnya.
Lihatlah kondisi fisik pasangan
Perhatikanlah kondisi pasangan, kadang kala dia merasa lelah dengan banyaknya jima’ demikian halnya juga kadang suami lelah karena hal itu. Maka wajib bagi masing-masing pasangan untuk memahami dan memperhatikan hal ini dan bersikaplah qona’ah (merasa puas) dengan yang ada.
Jangan egois
Wajib bagi seoarang suami untuk memuaskan hasrat istrinya, dan janganlah dia meyudahi kegiatan hubungan intim tersebut sebelum istrinya mendapat
kan kepuasan. Jangan mengkhayalkan orang lain
Tidak boleh seorang suami mengkhayalkan perempuan lain ketika sedang berjima’ bersama istrinya, demikian juga tidak boleh bagi istri untuk berbuat demikian. ’Azl diperbolehkan dengan ridha pasangannya
Pendapat ini dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, mungkin dalil yang dipakai oleh beliau adalah hadits Jabir radhiyallahu'anhuma, bahwasanya beliau berkata:
كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فبلغ ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا . رواه البخاري ومسلم .
”Dahulu kami melakukan ‘Azl pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu hal tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau tidak melarangnya.”(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Makna ‘Azl adalah seorang laki-laki mencabut kemaluannya dari kemaluan istrinya (ketika hubungan intim) sebelum dia mengeluarkan air mani, lalu dia mengeluarkan maninya di luar.
Menjauh dari anak ketika berhubungan intim
Dalam kondisi adanya anak maka yang termasuk adab jima’ adalah menjauh dari mereka, dan menghindari perkataan-perkataan yang berbau asmara di hadapan mereka, dan tidak dikecualikan dari hal ini, kecuali yang belum paham dengan masalah ini yaitu anak kecil sampai batas maksimal 3 tahun. Dan telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma apabila beliau ingin berjima’ beliau mengeluarkan anak yang masih menyusu (dari tempat itu)
Al-Qaeda dan Internet
Arrahmah.com – Al Qaeda dan jihad global yang sedang berlangsung saat ini membutuhkan media. Bahkan keberadaan sebuah media bagi kemenangan jihad global merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, wajib adanya.
Syekh Bakar bin Salim Bakri Al Kinani, salah seorang Mujahidin Daulah Islamiyah Iraq menyatakan dalam risalahnya bahwa pasukan salib saat ini telah merubah taktik perang mereka. Mereka kini memerangi Islam dengan informasi, politik, dan manipulasi berita secara lebih banyak daripada mereka memerangi dengan cara membombardir, meledakkan dan memerangi. Mereka ubah apa-apa yang disebarluaskan oleh berbagai saluran televisi menjadi bom-bom curah, dan apa yang ditulis para anggota forum menjadi smart bomb (bom pintar).
Syekh Aiman Az Zawahiri dalam sebuah wawancara dengan As Sahab Media mengatakan bahwa media jihad pada hari ini menempati posisi sangat penting dalam peperangan melawan media salib dan yahudi. Media digunakan oleh dua kubu secara eksklusif; kubu pertama ditempati oleh media masa resmi pemerintahan, dan kubu kedua ditempati oleh media yang mengklaim dirinya ‘bebas’dan non-pemerintahan. Ada beberapa media pemerintahan dengan keras kepala mengaku ‘bebas’ semisal BBC. Namun jihad media telah menghancurkan monopoli ini dan memperlihatkan kenyataan di hadapan dunia dan menggoncang dunia dengan kebenaran kritis dan realita yang mengejutkan yang tidak dapat dilihat maupun didengar jika jihad media tidak menunjukkannya kepada mereka. Media masa lainnya tidak mampu untuk mendapatkan rilis Mujahidin kecuali hanya sedikit. Dan jika produksi Mujahidin sampai kepada mereka, bisa dipastikan nasibnya selalu ditahan dan dilarang penyiarannya. Allah telah memberi kemenangan kepada Mujahidin di medan propaganda ideologi ini. Cukuplah bagi kita mendengar berbagai laporan tentang bahaya jihad media. Laporan terakhir tentang hal ini adalah apa yang dinyatakan Petraeus dalam laporannya ke kongres tentang keprihatinannya akan bahaya internet dan berbagai fasilitasnya yang ditawarkan untuk Mujahidin. Sebelumnya, pengakuan Rumsfeld bahwa Al-Qa’eda menang dalam peperangan hati dan pikiran dalam dunia Islam.
Kalangan Barat sendiri sangat meyakini pentingnya media jihad dengan pelbagai sarananya dalam upaya memenangkan perang yang sangat menentukan ini. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Gabriel Weimann, dalam bukunya yang berjudul : ”Terror on the Internet, The New Arena, The New Challenges” Menurut profesor komunikasi di Universitas Haifa, Israel ini, yang juga seorang analis terorisme dan media massa, : “Saat ini teroris tidak hanya berperang di dunia nyata, tetapi juga berperang di dunia maya sebagaimana mereka melakukannya di darat.”
Sementara itu Raymond Kelly menjuluki Internet sebagai “Afghanistan Baru” dan dia adalah seorang Komisi Polisi New York (Reuters, Sabtu, 15 Agustus 2007) Disejajarkannya internet dengan perang di Afghanistan menunjukkan betapa dahsyatnya pengaruh ineternet secara khusus dan media massa secara umum dalam jihad global dewasa ini.
Dengan demikian, media jihad saat ini telah menjadi sarana jihad global yang utama, khususnya di dunia maya. Kalau di dunia nyata mujahidin bertempur dengan kaum kuffar dengan senjata AK 47, RPG, dan pelbagai persenjataan lainnya, maka di dunia maya para Cyber Mujahid menggunakan mouse dan key board komputer untuk merangkai kata, merilis video, membuat images, berdiskusi di milis-milis dan forum, bahkan melakukan ‘serangan’ atau hacking ke situs-situs kuffar. Jadi jihad global memang sedang terjadi tidak hanya di dunia nyata yakni bumi jihad tapi juga di dunia maya, yaitu di internet dan pelbagai sarana media lainnya.
Abdel Bari Atwan menceritakan pengalamannya tentang Al Qaeda dan internet. Berikut kutipannya ; Pada tanggal 11 Maret 2004 adalah satu dari hari-hari biasa di kantor Al Quds Al Arabi, dengan agenda kesulitan keuangan. Tiba-tiba sebuah berita datang dari serangan bom di Madrid. Lebih dari 200 orang tewas dan hampir 1.500 terluka. Saya langsung berpikir bahwa itu pasti pekerjaan Al Qaeda dan ini tidak ada hubungannya dengan pemilu Spanyol pada 14 Maret mendatang. Pemerintah Spanyol telah mendukung invasi AS ke Irak, dan jelas ada sebuah pesan untuk masyarakat bahwa mereka harus memilih agar pasukan Spanyol dipulangkan.
Spanyol, Inggris dan AS sedang mencari kambing hitam dan menunjuk kelompok separatis ETA. Ini berita utama media, sementara di Internet tersedia gratis tentang fakta yang sesunggungnya dan menjadi sumber informasi yang independen.
Ketika itu Al Qaeda punya kebiasaan mengirim email ke surat kabar kami, mengklaim bahwa mereka bertanggung jawab atas serangan tersebut. Kini semuanya menjadi lebih mudah, karena dengan mengirim berita pada sejumlah website jihad dapat dijamin bahwa berita tersebut akan dibaca jutaan orang di seluruh dunia dalam hitungan detik.
Email Al Qaeda pertama kami terima pada bulan Oktober 2002. Sebuah perahu boat kecil telah diledakkan dekat sebuah tanker Perancis di Yaman, menyebabkan semburan hebat pada satu sisi tanker tersebut. Pada bulan November 2003 Al Qaeda mengirim email kembali mengaku bertanggung jawab atas serangan di Istanbul pada Bank HSBC dan konsulat Inggris.
Saya kemudian berharap mendengar berita dari Al Qaeda pada 11 Maret 2004. Saya menyuruh semua staf saya untuk memantau semua berita dengan cermat. Pada sore harinya saya menerima telepon misterius dari seseorang di Jazirah mengabarkan bahwa saya harus membaca email spesial pada pukul setengah delapan malam, hanya setengah jam sebelum kami mencetak koran hari itu. Kami menahan halaman depan.
Email itu datang dan saya dapat segera melihat bahwa itu dari Al Qaeda dari gaya retorikal dan pada beritanya. Isinya mengaku bertanggung jawab atas bom Madrid dan ditanda tangani Brigade Abu Hafs Al Misri. Menerangkan bahwa Spanyol merupakan salah satu penyangga pilar Pasukan Salib, email lima halaman tersebut menjadi berita halaman depan koran kami. Saya langsung mengirimkan email itu ke seluruh jaringan surat kabar dan keesokan harinya berita itu menjadi head line di seluruh dunia.
Konflik kemudian terjadi antara saya sebagai editor Al Quds Al Arabi dengan pemerintahan AS, Inggris dan Spanyol yang memaksakan pendapat bahwa bom-bom tersebut pekerjaan ETA yang mereka jadikan kambing hitam. Kami dicela di TV dan Surat Kabar sebagai sumber berita yang tidak dapat dipercaya. Itulah sebabnya dalam setengah jam setelah saya menyebarkan email tersebut, kantor kami dikepung Pasukan Keamanan dan polisi Inggris. Mereka mengambil hard drive komputer yang menerima email Al Qaeda. Pasukan penjaga bersiaga di luar kontor kami sepanjang malam ketika pegawai mengkopi isi seluruh komputer kami ke dalam disket. Pasukan keamanan itu melacak keaslian dan asal dari email Al Qaeda tersebut sambil mendesak apakah kami serius atau hanya bergurau.
Email itu bersejarah untuk beberapa alasan ; bisa di gunakan secara efektif untuk menurunkan pemerintahan Jose Maria Aznar dan bisa menjamin penarikan mundur pasukan Spanyol dari Iraq sebagaimana telah dijanjikan oleh ketua Partai Sosialis yang menang pemilu, Jose Luis Rodri Guez Zapatera. Disamping itu juga berisi satu-satunya tawaran gencatan senjata Al Qaeda untuk Anggota “Sekutu Pasukan Salib”.
Hamid Mir, jurnalis Pakistan dan penulis biografi bin Laden menggambarkan betapa dia menyaksikan orang-orang Al Qaeda melarikan diri dan bombardir AS di kamp latihan mereka pada bulan November 2001 : “Setiap saat anggota-anggota Al Qaida menenteng Laptop bersama-sama Kalashnikov mereka “Hamir Mir melaporkan.
Pada saat pertama melihat saya telah menarik kesimpulan bahwa organisasi sekelas Al Qaeda yang bersemangat memerangi dunia modern harus membekali diri dengan fasilitas elektronik berteknologi tinggi yang ditawarkan internet untuk beroperasi, melakukan perluasan, berkembangan dan bertahan.
Oraganisasi-organisasi Islam radikal pada awalnya berdebat masalah penggunan teknologi yang sebagain besar dikembangkan Barat. Syekh Abdullah Azzam yang banyak mempengaruhi pemikiran Syekh Usamah muda melihat kemungkinan-kemungkinan penggunaan fasilitas berteknologi modern tersebut pada petengahan tahun 80-an. Beliau mendukung kelompok-kelompok Mujahidin untuk memfaatkan peralatan-peralatan elektonik berteknologi terbaru.
Internet telah menjadi elemen kunci dalam pelatihan, perencanaan dan urusan logistik Al Qaeda. Cyberspace telah menjadi bagian dari medan perang. Beberapa komentator bahkan telah menyatakan bahwa Al Qaeda merupakan jaringan gerilya pertama yang dipimpin melalui website.
Pada tahun 2003 seorang penulis yang menyebut dirinya “Al-Salem”, mempublikasikan sebuah dokumen di website ‘Al Farouq’ (website berbasis Saudi yang didominasi Al Qaeda) yang berjudul : “39 Prinsip Jihad.” Prinsip No. 34 menerangkan tentang ‘Jihad elektronik’ sebagai tugas suci. Kaum Muslimin diseru untuk bergabung dalam jihad dengan berpartisipasi di forum internet untuk membela Islam dan menerangkan kewajiban jihad kepada seluruh kaum Muslimin. Al Salem menambahkan bahwa internet telah memberi peluang kepada kaum Muslimin untuk membongkar kepalsuan-kepalsuan musuh-musuh Islam dalam menjatuhkan jutaan kaum Muslimin dalam hitungan detik. Mereka yang memiliki keahlian mengoperasikan internet didesak agar mendukung jihad lewat program hacker dan menghancurkan musuh-musuh Islam (yakni Amerika dan Israel) dari website mereka yang merusak moral (semisal situs-situs pornografi).
Syekh Umar Bakri Muhammad, pendiri gerakan Islam Al-Muhajirun, menyarankan agar ribuan pendukung Syekh Usamah Bin Ladin belajar keahlian komputer termasuk internet untuk mendukung gerakan mereka. Internet dapat digunakan dalam skala yang lebih besar untuk berperang melawan Barat.
Kelompok-kelompok jihad kini memerlukan 4 unsur penting, yakni : anggota, pemimpin, pemimpin spiritual dan ahli teknologi informasi.
Jadi, kita harus melihat kegunaan yang luar biasa dari jaringan internet Al Qaeda yang tidak tersensor dan independen. Ini merupakan revolusi besar bagi gerakan jihad yang mengeksploitasi penuh internet. Pertama kali dalam sejarah, mereka yang melawan sistem dapat menyiarkan sendiri berita-berita mereka dan memiliki pendapat dan audiens yang indenpenden melalui media mereka sendiri yang disebarkan keseluruh penjuru dunia. Tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa internet telah menjadi hal paling penting dalam transformasi kepedulian jihad melalui jaringan global yang dimiliki Al Qaeda sekarang ini.
Hal ini terlihat dalam kasus Syekh Abu Mus’ab al Zarqawi. Sebelum kematiannya, keberadaannya dalam Al Qaeda menyamai Syekh Usamah Bin Ladin karena keahliannya dalam pengunaan internet dan teknologi informasi. Al Qaeda di Negeri Dua Sungai membuka jaringan komunikasi, yang semuanya (9 jaringan) online tiap hari. Setidaknya 180 pernyataan muncul dalam tiga minggu pertama di bulan Juli 2005. Tidak ada satupun operasi Al Qaeda di Iraq yang tidak di filmkan dan video-videonya di upload langsung lewat internet. Untuk urusan yang satu ini, Syekh Abu Musab Al zarqawi adalah pakarnya.
Dalam geriya pertama, Syekh Abu Musab Al Zarqawi meluncurkan film berdurasi 46 menit dengan teknologi canggih yang profesional berjudul “All Religion Will be for Allah” lewat internet pada tanggal 29 Juni 2005. Film ini berisi bom bunuh diri dan penyergapan-penyergapan terhadap musuh-musuh Islam. Distribusi film ini seprofesional pembuatannya, ditangani lewat web page dengan puluhan links untuk video tersebut. “Sayap” informasi Al zarqawi menawarkan film ini dalam beberapa format. Bahkan film ini bisa di download ke dalam mobile phone. Dalam kasus Al-Zarqawi ini, perang yang sesungguhnya tengah berlangsung dan kemudian dikenal dengan istilah “cyber-jihad”. Operasi–operasi mereka dalam cyber space sepenting operasi-operasi “on the ground “ mereka . Al-Zarqawi adalah wajah baru Al-Qaeda yang menerima kehormatan ini dan mempelopori penggunaan teknologi terkini.
Internet adalah peralatan dan senjata serba guna. Internet dapat digunakan secara personal empat mata atau dengan jutaan orang secara bersamaan. Dapat mengakses informasi tersembunyi, menginstruksikan rencana-rencana operasi dan meng-hack data-data musuh, internet dan cyber jihad telah menjadi terobosan baru dalam perang global. Serangan-serangan cyber telah menyebabkan kerusakan dan kerugian besar musuh dengan biaya jihad yang jauh lebih kecil.
Al Qaeda telah menempatkan internet dalam berbagai kegunaan dalam cyber jihad.
Saat ini di dunia Islam bermunculan pelbagai media jihad yang mengkhususkan keberadaan mereka untuk mensupport jihad. Sebutlah Al-Furqan Media, As-Sahab Media, Ar Rahma Media, Global Islamic Media Front (GIMF), Al-Tandzim, Al-Esra’a, Sawt al-Jihaad, Nuruddin Media, At-Tavka, At-Tibyan, Sawtul Islam, Al Firdaws Forum, Al-Ikhlas Forum, Forum Islam Al Tawbah, Al Muhajirun, Info Jihad, Kavkaz Center, Pearls of Jannah dan masih banyak lagi lainnya.
Semoga Allah menjaga keberadaan “Cyber Jihad” dan Media-Media Jihad yang lantang berani menyampaikan kebenaran tanpa rasa takut. Semoga Allah menjaga dan memberkahi media-media mereka, dan memberikan keistiqomahan serta ketegaran dalam menghadapi serangan-seranagn musuh-musuh Islam di dunia maya dan nyata. Allahu Akbar!
Arrahmah.com – Al Qaeda dan jihad global yang sedang berlangsung saat ini membutuhkan media. Bahkan keberadaan sebuah media bagi kemenangan jihad global merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, wajib adanya.
Syekh Bakar bin Salim Bakri Al Kinani, salah seorang Mujahidin Daulah Islamiyah Iraq menyatakan dalam risalahnya bahwa pasukan salib saat ini telah merubah taktik perang mereka. Mereka kini memerangi Islam dengan informasi, politik, dan manipulasi berita secara lebih banyak daripada mereka memerangi dengan cara membombardir, meledakkan dan memerangi. Mereka ubah apa-apa yang disebarluaskan oleh berbagai saluran televisi menjadi bom-bom curah, dan apa yang ditulis para anggota forum menjadi smart bomb (bom pintar).
Syekh Aiman Az Zawahiri dalam sebuah wawancara dengan As Sahab Media mengatakan bahwa media jihad pada hari ini menempati posisi sangat penting dalam peperangan melawan media salib dan yahudi. Media digunakan oleh dua kubu secara eksklusif; kubu pertama ditempati oleh media masa resmi pemerintahan, dan kubu kedua ditempati oleh media yang mengklaim dirinya ‘bebas’dan non-pemerintahan. Ada beberapa media pemerintahan dengan keras kepala mengaku ‘bebas’ semisal BBC. Namun jihad media telah menghancurkan monopoli ini dan memperlihatkan kenyataan di hadapan dunia dan menggoncang dunia dengan kebenaran kritis dan realita yang mengejutkan yang tidak dapat dilihat maupun didengar jika jihad media tidak menunjukkannya kepada mereka. Media masa lainnya tidak mampu untuk mendapatkan rilis Mujahidin kecuali hanya sedikit. Dan jika produksi Mujahidin sampai kepada mereka, bisa dipastikan nasibnya selalu ditahan dan dilarang penyiarannya. Allah telah memberi kemenangan kepada Mujahidin di medan propaganda ideologi ini. Cukuplah bagi kita mendengar berbagai laporan tentang bahaya jihad media. Laporan terakhir tentang hal ini adalah apa yang dinyatakan Petraeus dalam laporannya ke kongres tentang keprihatinannya akan bahaya internet dan berbagai fasilitasnya yang ditawarkan untuk Mujahidin. Sebelumnya, pengakuan Rumsfeld bahwa Al-Qa’eda menang dalam peperangan hati dan pikiran dalam dunia Islam.
Kalangan Barat sendiri sangat meyakini pentingnya media jihad dengan pelbagai sarananya dalam upaya memenangkan perang yang sangat menentukan ini. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Gabriel Weimann, dalam bukunya yang berjudul : ”Terror on the Internet, The New Arena, The New Challenges” Menurut profesor komunikasi di Universitas Haifa, Israel ini, yang juga seorang analis terorisme dan media massa, : “Saat ini teroris tidak hanya berperang di dunia nyata, tetapi juga berperang di dunia maya sebagaimana mereka melakukannya di darat.”
Sementara itu Raymond Kelly menjuluki Internet sebagai “Afghanistan Baru” dan dia adalah seorang Komisi Polisi New York (Reuters, Sabtu, 15 Agustus 2007) Disejajarkannya internet dengan perang di Afghanistan menunjukkan betapa dahsyatnya pengaruh ineternet secara khusus dan media massa secara umum dalam jihad global dewasa ini.
Dengan demikian, media jihad saat ini telah menjadi sarana jihad global yang utama, khususnya di dunia maya. Kalau di dunia nyata mujahidin bertempur dengan kaum kuffar dengan senjata AK 47, RPG, dan pelbagai persenjataan lainnya, maka di dunia maya para Cyber Mujahid menggunakan mouse dan key board komputer untuk merangkai kata, merilis video, membuat images, berdiskusi di milis-milis dan forum, bahkan melakukan ‘serangan’ atau hacking ke situs-situs kuffar. Jadi jihad global memang sedang terjadi tidak hanya di dunia nyata yakni bumi jihad tapi juga di dunia maya, yaitu di internet dan pelbagai sarana media lainnya.
Abdel Bari Atwan menceritakan pengalamannya tentang Al Qaeda dan internet. Berikut kutipannya ; Pada tanggal 11 Maret 2004 adalah satu dari hari-hari biasa di kantor Al Quds Al Arabi, dengan agenda kesulitan keuangan. Tiba-tiba sebuah berita datang dari serangan bom di Madrid. Lebih dari 200 orang tewas dan hampir 1.500 terluka. Saya langsung berpikir bahwa itu pasti pekerjaan Al Qaeda dan ini tidak ada hubungannya dengan pemilu Spanyol pada 14 Maret mendatang. Pemerintah Spanyol telah mendukung invasi AS ke Irak, dan jelas ada sebuah pesan untuk masyarakat bahwa mereka harus memilih agar pasukan Spanyol dipulangkan.
Spanyol, Inggris dan AS sedang mencari kambing hitam dan menunjuk kelompok separatis ETA. Ini berita utama media, sementara di Internet tersedia gratis tentang fakta yang sesunggungnya dan menjadi sumber informasi yang independen.
Ketika itu Al Qaeda punya kebiasaan mengirim email ke surat kabar kami, mengklaim bahwa mereka bertanggung jawab atas serangan tersebut. Kini semuanya menjadi lebih mudah, karena dengan mengirim berita pada sejumlah website jihad dapat dijamin bahwa berita tersebut akan dibaca jutaan orang di seluruh dunia dalam hitungan detik.
Email Al Qaeda pertama kami terima pada bulan Oktober 2002. Sebuah perahu boat kecil telah diledakkan dekat sebuah tanker Perancis di Yaman, menyebabkan semburan hebat pada satu sisi tanker tersebut. Pada bulan November 2003 Al Qaeda mengirim email kembali mengaku bertanggung jawab atas serangan di Istanbul pada Bank HSBC dan konsulat Inggris.
Saya kemudian berharap mendengar berita dari Al Qaeda pada 11 Maret 2004. Saya menyuruh semua staf saya untuk memantau semua berita dengan cermat. Pada sore harinya saya menerima telepon misterius dari seseorang di Jazirah mengabarkan bahwa saya harus membaca email spesial pada pukul setengah delapan malam, hanya setengah jam sebelum kami mencetak koran hari itu. Kami menahan halaman depan.
Email itu datang dan saya dapat segera melihat bahwa itu dari Al Qaeda dari gaya retorikal dan pada beritanya. Isinya mengaku bertanggung jawab atas bom Madrid dan ditanda tangani Brigade Abu Hafs Al Misri. Menerangkan bahwa Spanyol merupakan salah satu penyangga pilar Pasukan Salib, email lima halaman tersebut menjadi berita halaman depan koran kami. Saya langsung mengirimkan email itu ke seluruh jaringan surat kabar dan keesokan harinya berita itu menjadi head line di seluruh dunia.
Konflik kemudian terjadi antara saya sebagai editor Al Quds Al Arabi dengan pemerintahan AS, Inggris dan Spanyol yang memaksakan pendapat bahwa bom-bom tersebut pekerjaan ETA yang mereka jadikan kambing hitam. Kami dicela di TV dan Surat Kabar sebagai sumber berita yang tidak dapat dipercaya. Itulah sebabnya dalam setengah jam setelah saya menyebarkan email tersebut, kantor kami dikepung Pasukan Keamanan dan polisi Inggris. Mereka mengambil hard drive komputer yang menerima email Al Qaeda. Pasukan penjaga bersiaga di luar kontor kami sepanjang malam ketika pegawai mengkopi isi seluruh komputer kami ke dalam disket. Pasukan keamanan itu melacak keaslian dan asal dari email Al Qaeda tersebut sambil mendesak apakah kami serius atau hanya bergurau.
Email itu bersejarah untuk beberapa alasan ; bisa di gunakan secara efektif untuk menurunkan pemerintahan Jose Maria Aznar dan bisa menjamin penarikan mundur pasukan Spanyol dari Iraq sebagaimana telah dijanjikan oleh ketua Partai Sosialis yang menang pemilu, Jose Luis Rodri Guez Zapatera. Disamping itu juga berisi satu-satunya tawaran gencatan senjata Al Qaeda untuk Anggota “Sekutu Pasukan Salib”.
Hamid Mir, jurnalis Pakistan dan penulis biografi bin Laden menggambarkan betapa dia menyaksikan orang-orang Al Qaeda melarikan diri dan bombardir AS di kamp latihan mereka pada bulan November 2001 : “Setiap saat anggota-anggota Al Qaida menenteng Laptop bersama-sama Kalashnikov mereka “Hamir Mir melaporkan.
Pada saat pertama melihat saya telah menarik kesimpulan bahwa organisasi sekelas Al Qaeda yang bersemangat memerangi dunia modern harus membekali diri dengan fasilitas elektronik berteknologi tinggi yang ditawarkan internet untuk beroperasi, melakukan perluasan, berkembangan dan bertahan.
Oraganisasi-organisasi Islam radikal pada awalnya berdebat masalah penggunan teknologi yang sebagain besar dikembangkan Barat. Syekh Abdullah Azzam yang banyak mempengaruhi pemikiran Syekh Usamah muda melihat kemungkinan-kemungkinan penggunaan fasilitas berteknologi modern tersebut pada petengahan tahun 80-an. Beliau mendukung kelompok-kelompok Mujahidin untuk memfaatkan peralatan-peralatan elektonik berteknologi terbaru.
Internet telah menjadi elemen kunci dalam pelatihan, perencanaan dan urusan logistik Al Qaeda. Cyberspace telah menjadi bagian dari medan perang. Beberapa komentator bahkan telah menyatakan bahwa Al Qaeda merupakan jaringan gerilya pertama yang dipimpin melalui website.
Pada tahun 2003 seorang penulis yang menyebut dirinya “Al-Salem”, mempublikasikan sebuah dokumen di website ‘Al Farouq’ (website berbasis Saudi yang didominasi Al Qaeda) yang berjudul : “39 Prinsip Jihad.” Prinsip No. 34 menerangkan tentang ‘Jihad elektronik’ sebagai tugas suci. Kaum Muslimin diseru untuk bergabung dalam jihad dengan berpartisipasi di forum internet untuk membela Islam dan menerangkan kewajiban jihad kepada seluruh kaum Muslimin. Al Salem menambahkan bahwa internet telah memberi peluang kepada kaum Muslimin untuk membongkar kepalsuan-kepalsuan musuh-musuh Islam dalam menjatuhkan jutaan kaum Muslimin dalam hitungan detik. Mereka yang memiliki keahlian mengoperasikan internet didesak agar mendukung jihad lewat program hacker dan menghancurkan musuh-musuh Islam (yakni Amerika dan Israel) dari website mereka yang merusak moral (semisal situs-situs pornografi).
Syekh Umar Bakri Muhammad, pendiri gerakan Islam Al-Muhajirun, menyarankan agar ribuan pendukung Syekh Usamah Bin Ladin belajar keahlian komputer termasuk internet untuk mendukung gerakan mereka. Internet dapat digunakan dalam skala yang lebih besar untuk berperang melawan Barat.
Kelompok-kelompok jihad kini memerlukan 4 unsur penting, yakni : anggota, pemimpin, pemimpin spiritual dan ahli teknologi informasi.
Jadi, kita harus melihat kegunaan yang luar biasa dari jaringan internet Al Qaeda yang tidak tersensor dan independen. Ini merupakan revolusi besar bagi gerakan jihad yang mengeksploitasi penuh internet. Pertama kali dalam sejarah, mereka yang melawan sistem dapat menyiarkan sendiri berita-berita mereka dan memiliki pendapat dan audiens yang indenpenden melalui media mereka sendiri yang disebarkan keseluruh penjuru dunia. Tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa internet telah menjadi hal paling penting dalam transformasi kepedulian jihad melalui jaringan global yang dimiliki Al Qaeda sekarang ini.
Hal ini terlihat dalam kasus Syekh Abu Mus’ab al Zarqawi. Sebelum kematiannya, keberadaannya dalam Al Qaeda menyamai Syekh Usamah Bin Ladin karena keahliannya dalam pengunaan internet dan teknologi informasi. Al Qaeda di Negeri Dua Sungai membuka jaringan komunikasi, yang semuanya (9 jaringan) online tiap hari. Setidaknya 180 pernyataan muncul dalam tiga minggu pertama di bulan Juli 2005. Tidak ada satupun operasi Al Qaeda di Iraq yang tidak di filmkan dan video-videonya di upload langsung lewat internet. Untuk urusan yang satu ini, Syekh Abu Musab Al zarqawi adalah pakarnya.
Dalam geriya pertama, Syekh Abu Musab Al Zarqawi meluncurkan film berdurasi 46 menit dengan teknologi canggih yang profesional berjudul “All Religion Will be for Allah” lewat internet pada tanggal 29 Juni 2005. Film ini berisi bom bunuh diri dan penyergapan-penyergapan terhadap musuh-musuh Islam. Distribusi film ini seprofesional pembuatannya, ditangani lewat web page dengan puluhan links untuk video tersebut. “Sayap” informasi Al zarqawi menawarkan film ini dalam beberapa format. Bahkan film ini bisa di download ke dalam mobile phone. Dalam kasus Al-Zarqawi ini, perang yang sesungguhnya tengah berlangsung dan kemudian dikenal dengan istilah “cyber-jihad”. Operasi–operasi mereka dalam cyber space sepenting operasi-operasi “on the ground “ mereka . Al-Zarqawi adalah wajah baru Al-Qaeda yang menerima kehormatan ini dan mempelopori penggunaan teknologi terkini.
Internet adalah peralatan dan senjata serba guna. Internet dapat digunakan secara personal empat mata atau dengan jutaan orang secara bersamaan. Dapat mengakses informasi tersembunyi, menginstruksikan rencana-rencana operasi dan meng-hack data-data musuh, internet dan cyber jihad telah menjadi terobosan baru dalam perang global. Serangan-serangan cyber telah menyebabkan kerusakan dan kerugian besar musuh dengan biaya jihad yang jauh lebih kecil.
Al Qaeda telah menempatkan internet dalam berbagai kegunaan dalam cyber jihad.
Saat ini di dunia Islam bermunculan pelbagai media jihad yang mengkhususkan keberadaan mereka untuk mensupport jihad. Sebutlah Al-Furqan Media, As-Sahab Media, Ar Rahma Media, Global Islamic Media Front (GIMF), Al-Tandzim, Al-Esra’a, Sawt al-Jihaad, Nuruddin Media, At-Tavka, At-Tibyan, Sawtul Islam, Al Firdaws Forum, Al-Ikhlas Forum, Forum Islam Al Tawbah, Al Muhajirun, Info Jihad, Kavkaz Center, Pearls of Jannah dan masih banyak lagi lainnya.
Semoga Allah menjaga keberadaan “Cyber Jihad” dan Media-Media Jihad yang lantang berani menyampaikan kebenaran tanpa rasa takut. Semoga Allah menjaga dan memberkahi media-media mereka, dan memberikan keistiqomahan serta ketegaran dalam menghadapi serangan-seranagn musuh-musuh Islam di dunia maya dan nyata. Allahu Akbar!