Wednesday, April 12, 2017

Sudah Nikahi Saudarinya, Sepupunya Juga Diembat, Delima Sampai Berhenti Haid 3 Kali

..

Sungguh memiriskan. Kekerasan sekesual terhadap anak di bawah umur marak terjadi di Gorontalo. Hanya saja banyak di antaranya yang terpendam dan mulai terungkap satu per satu.
Belum lama kasus dugaan pencabulan di Panti Al Hijrah, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo berlalu. Kini, terungkap lagi kasus asusila di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Seorang anak gadis berusia 16 tahun sebut saja Mawar diduga diperkosa oleh pria paruh baya inisial KT.

Yang sangat ironi, KT ini tidak lain adalah paman dari korban Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, kekerasan seksual yang dilakukan KT terhadap Mawar ini diduga sudah dilakukannya sejak 2012 silam. Kala itu Mawar masih berusia 10 tahun.

Waktu itu, Mawar dan ibunya menumpang di rumah KT di Dusun Kramat, Desa Pohuwato. Ketika Mawar tengah tidur sendirian, tiba-tiba saja KT menyelinap masuk ke dalam kamar dan langsun menindih tubuh Mawar yang berbaring terlentang.

Hal itu membuat Mawar kaget. Karena ketakutan, ia berusaha kabur dengan mendorong dada KT. Namun KT langsung menahan tangannya hingga Mawar tak lagi berdaya. Dengan posis seperti itu, KT diduga mulai menciumi tubuh Mawar kemudian melepas pakaiannya.

Malam itu, diduga KT sukses merengut Mawar yang masih sangat belia itu.Setelah selesai menyetubuhi Mawar, KT menakuti Mawar untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun termasuk orang tua sendiri.

Menurut akal-akalan KT, jika itu sampai dilakukan, ia dan Mawar sama-sama akan dipenjara. Waktu pun terus bergulir, kejadian malam itu tak terungkap Karena itu diduga KT sering mengulangi aksi bejatnya itu Hingga kemudian baru-baru ini, karena terus dihantui cemas dan rasa takut dengan KT, Mawar pun akhirnya buka mulut.

Ia menceritakan semua yang dilakukan KT kepada orang tuanya Mendengar cerita sang anak, orang tua Mawar pun langsung naik darah. Tanpa pikir panjang lagi, sang orang tua langsung melaporkan aksi KT tersebut ke Polres Pohuwato.

Kapolres Pohuwato AKBP Agus Sutrisno,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Denny Muhtamar mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, diduga pelaku sudah berulang kali melakukan aksi tersebut.

Yang terakhir pada Mei 2016 silam di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Pohuwato. “Waktu itu korban dan orang tuanya tinggal di rumah KT  Korban juga mengaku sempat di ancam dengan menggunakan senjata tajam jika tidak melayani nafsu bejatnya itu,” kata Denny.

Menurut hasil pemeriksaan pula, lanjut Denny, korban mengaku pada Maret 2017 lalu, sempat dipaksa untuk kembali melakukan hubungan badan. Hanya saja, korban melarikan diri kepada orang tua.

“Dari situlah kasus ini kemudian terungkap,” jelasnya Saat ini kata Denny, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya masih akan memanggil para saksi yang mengetahui kejadian ini.

“Jika terbukti, maka pelaku akan dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Denny yang didampingi penyidik Briptu Septiyaningsih A. Paruki

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...