Kabar tak sedap merebak dari oknum aparatur sipil negara (ASN/PNS) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Sepasang oknum PNS yang bertugas di OPD Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kobar, M (40) dan E (35), diduga selingkuh. Mereka tertangkap basah berduaan di rumah sewaan, Jalan Pasanah, Pangkalan Bun, Selasa (11/4) siang.
Dua abdi negara itu langsung digiring anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kobar menuju kantor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Informasi yang diperoleh Radar Sampit (fajar grup) dari sumber di Pemkab Kobar menyebutkan, kedua PNS tersebut saat digerebek diduga berbuat mesum. ”Keduanya diketahui sudah memiliki suami dan istri. Bahkan, teman PNS sekantornya sudah mengetahui hubungan terlarang mereka. Namun, tidak ada yang berani menegur,” kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan itu, Selasa (11/4).
Saat digerebek, lanjutnya, pasangan itu diduga telah melakukan hubungan intim. E masih menggunakan daster dan keduanya langsung menggunakan pakaian PNS. Diduga mereka kerap berbuat mesum di hotel kelas melati, bahkan saat perjalanan dinas.
”Biasanya mereka bertemu di hotel. Namun, kali ini di rumah barakan dan langsung digerebek petugas Satpol PP,” ujarnya.
Sebelum digerebek, kedua oknum PNS tersebut janjian bertemu sekitar pukul 11.00 WIB, E keluar dari kantor untuk mengelabui dan menghilangkan jejak. Dia menggunakan sepeda motor memarkirkan kendaraannya di Pasar Indra Kencana. Setelah itu, M menjemput E menggunakan mobil dan membawanya ke rumah sewaan tersebut.
”Sudah dibuntuti. Jadi diintai terlebih dahulu. Setelah mereka masuk, selang 20 menit baru digerebek,” ujarnya.
Suami E disebut-sebut sudah lama mencurigai istrinya selingkuh dan berusaha mencari bukti. Kecurigaan serupa juga dirasakan isteri M selama dua tahun belakangan ini.
Dua pasangan selingkuh oknum PNS tersebut diperiksa sekitar delapan jam di ruang penyidik. Dari keluarga kedua belah pihak didatangkan untuk dilakukan mediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, istri M, tidak terima dengan kelakuan suaminya. ”Terserah, saya tidak mau tahu. Terserah mereka,” katanya.
Kedua pasangan selingkuh itu diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Meski demikian, istri M akan menghadap Kepala Badan Kesbangpol Kobar untuk menuntut sanksi bagi suaminya.
Keduanya akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Perda Kabupaten Kobar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan denda senilai Rp 50 juta dan kurungan pidana 3 bulan. Selanjutnya diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar untuk proses sanksi PNS.
Kepala Badan Kesbangpol Kobar Mudelan yang hadir dan sempat masuk ke ruang penyidikan untuk memastikan keduanya merupakan anak buahnya enggan memberikan komentar. ”Enggak-enggak, ini saya cari musala di sini,” kata Mudelan yang langsung menghilang.