Wednesday, February 8, 2017

PERKOSA ANAK KANDUNG DISAMPING ISTRI

H (35), warga Kecamatan Tembesi Kabupaten Batanghari, sangat pantas jika disebut manusia bejat. Betapa tidak, dia tega meniduri anak kandungnya sendiri, SS (14) sebanyak empat kali. Bahkan, untuk perbuatan yang kali kelima, dia melakukannya di depan istrinya sendiri, SF (36), Minggu (5/2/2017).
Informasi yang rangkum Jambi Independent (Jawa Pos Group), aksi H dilakukan sejak November 2016 lalu. Rumah pondok H berada sekitar 5 kilometer dari perkampungan penduduk. Berada di kebun, H bersama istri dan anak gadisnya tinggal terpencil.
Satu hari di bulan November 2016, H memperkosa anaknya sendiri, SS, yang bertubuh ramping. SS yang berada di bawah ancaman tak berdaya. Berhasil pada aksi pertama, H melanjutkan aksinya hingga tiga kali di bulan-bulan berikut. SS yang putus sekolah merasa ketakutan. Ia tak berani menceritakan apa yang dialami kepada ibunya, SF. Makanya, SS mengambil posisi tidur di sebelahnya ibunya saat malam hari.
Tapi malang tak dapat dielak. Meski sudah berusaha menjauh, SS masih “dikerjai” ayahnya sendiri.
Pada Minggu (5/2/2017) malam sekitar pukul 23.00, H pulang ke rumah dalam kondisi mabuk minuman keras. Ia bergegas masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, H melihat istri dan anaknya sedang tidur berdua.
Entah setan apa yang merasukinya, H nekat mencabuli anaknya yang sedang tidur di sebelah istrinya sendiri. Kaget karena tiba-tiba ditindih, SS menjerit. Ibunya, SF, langsung terbangun.
Ia seakan tak percaya melihat suaminya sedang menindih anaknya sendiri di sampingnya. Manyadari itu, SF berusaha membantu SS dengan cara menarik tangan H. Tapi H malah marah lalu memukul SF.
Setelah berjuang keras, akhirnya SF berhasil menyelamatkan SS. Kedua wanita malang ini berlari kencang ke arah perkampungan penduduk. Setiba di dusun, SF melaporkan kejadian tersebut ke kepala dusun. Lalu kepala dusun beserta warga berusaha mencari H. Namun H tak ditemukan di rumah tempat kejadian perkara (TKP).
Pagi harinya, Senin (6/2/2017), SF didampingi aparat desa melaporkan kelakuan bejat suaminya itu ke Mapolres Batanghari.
Kasat Rekrim Polres Batanghari AKP Yumika membenarkan laporan tersebut. Kata Yumika, setelah mendapat laporan, anggota langsung turun ke lapangan untuk menangkap pelaku. “Kita bekerjasama dengan perangkat desa menangkap pelaku. Kemudian pelaku berhasil ditangkap di dalam warung Dusun Senami Desa Jebak, Kecamatan Tembesi. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” beber Yumika.
Selain menangkap H, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian korban. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Batanghari. “Selanjutnya pelaku akan diperiksa, kita tes kejiwaannya. Kita masih mencurigai kejiwaaan si Ayah ini,” bebernya.
Untuk korban dan ibu korban, sampai saat ini masih dimintai keterangan. Dari keterangan diketahui perbuatan bejat itu telah dilakukan pelaku sebanyak empat kali di dalam rumah.
Pelaku melakukan aksinya pada saat rumah dalam keadaan sepi. “Si anak masih trauma untuk kita mintai keterangan. Apakah dalam perlakuan sebelumnya ada ancaman untuk dibunuh, saat ini masih kita dalami,” ujar Yumika.
Sementara, Kepala Dusun Jebak M Arip menuturkan, pelaku dalam kesehariannya memang tertutup. Pekerjaan pelaku selama ini menjual arang untuk bahan bakar. “Buruh pengumpul arang, sifatnya tertutup. Keluarga pelaku termasuk golongan tak mampu, rumahnya berbentuk pondok dan jauh dari keramaian,” kata Arif.
Untuk mempertanggung perbuatannya, H dijerat pasal 81 (1), UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. Ditambah ancaman hukuman kebiri sebagai mana diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) nomor 1 tahun 2016.
SUMBER BACAAN : http://sulsel.pojoksatu.id/read/2017/02/08/gila-pria-ini-perkosa-anak-kandung-di-samping-istri/

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...