Semua lembaga survei yang melakukan quick count atau hitung cepat Pilkada DKI Jakarta menyatakan tak ada pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang meraup suara di atas 50 persen plus satu.
Sebanyak 10 lembaga survei menyatakan pasangan Agus-Silvi memperoleh 16-17 persen suara, Ahok-Djarot 42-43 persen suara, dan Anies-Sandi 39-40 persen suara.
Dengan demikian, Pilkada DKI 2017 akan berlangsung dua putaran. Pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandi akan melaju ke putaran kedua untuk memperebutkan kursi nomor satu dan nomor dua DKI Jakarta.
Kapan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua dilaksanakan? Laman www.kpujakarta.go.id melansir, KPU DKI Jakarta akan menetapkan pencoblosan pada 19 April 2017.
Sebelum hari pemungutan suara, KPU DKI Jakarta akan melakukan rekapitulasi daftar pemilih mulai 5 Maret sampai 19 April 2017. Selanjutnya, melakukan sosialisasi pemilihan pada 4 Maret sampai 15 April 2017.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan melakukan penajaman visi-misi pada 6-15 April 2017. Kemudian memasuki masa tenang pada 16 sampai 18 April 2017. Sedangkan rekapitulasi penghitungan suara digelar pada tanggal 20 April sampai 1 Mei 2017.
Jika tidak ada sengketa dari pasangan calon, gubernur dan wakil gubernur terpilih akan ditetapkan pada tanggal 5 atau 6 Mei 2017. Jika ada sengketa, penyelesaiannya mengikuti jadwal Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan paling lama tiga hari setelah keluar putusan MK.
Komisioner KPU DKI Sidik mengatakan, tahapan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua lebih singkat. Sebab, tidak ada ada kampanye di putaran kedua.
Menurut Sidik, kampanye pada tahapan kedua yang akan digelar pada 6-15 April, sifatnya hanya penajaman visi misi dalam sekali debat. Tidak ada kampanye terbuka dan pengumpulan massa, seperti kampanye pada putaran pertama.
“Penyebaran alat peraga kampanye juga tidak ada, itu kan kampanye juga,” ujar Sidik kepada wartawan