Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru Erwin SH, yang di temui. Kamis (01/12/2016). Pagi Menyatakan saat ini belum ada tembusan dari Pangadilan Tinggi Sulsel pihaknya terima terkait putusan, Andi Idris Syukur.
"Tapi dia sudah banding di Pangadilan Tinggi Makassar, tinggal kita tinggal menunggu putusannya, apabila di tolak di Pangadilan Tinggi Makassar maka Andi Idris berhak melakukan kesasi di Mahkamah Agung RI.," Ungkapnya Erwin SH.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Barru Erwin SH, saat ini Andi Idris belum pernah punya status tahanan, maka jika ditolak putusannya oleh Mahkamah Agung RI otomatis yang bersangkutan akan jalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara denda 250 juta.
"Karna Andi Idris sampai sekarang ini belum pernah menjalani hukuman baik hukuman tahanan rumah, dan tahanan kota, maupun hukuman penjara," papar Erwin.
SUMBER BACAAN : http://m.maccanews.com/2016/12/jaksa-perdata-dimenangkan-andi-idris.html
"Tapi dia sudah banding di Pangadilan Tinggi Makassar, tinggal kita tinggal menunggu putusannya, apabila di tolak di Pangadilan Tinggi Makassar maka Andi Idris berhak melakukan kesasi di Mahkamah Agung RI.," Ungkapnya Erwin SH.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Barru Erwin SH, saat ini Andi Idris belum pernah punya status tahanan, maka jika ditolak putusannya oleh Mahkamah Agung RI otomatis yang bersangkutan akan jalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara denda 250 juta.
"Karna Andi Idris sampai sekarang ini belum pernah menjalani hukuman baik hukuman tahanan rumah, dan tahanan kota, maupun hukuman penjara," papar Erwin.
SUMBER BACAAN : http://m.maccanews.com/2016/12/jaksa-perdata-dimenangkan-andi-idris.html