Puluhan guru kontrak di sejumlah daerah Provinsi Aceh mengadukan nasibnya kepada Gubernur daerah setempat.
Mereka meminta agar diperpanjang kontraknya sebagai tenaga pendidik.
Sebab dengan mendidik mereka mendapatkan penghasilan.
Ironisinya mulai 2017, mereka tidak lagi digaji dan dikontrak lagi oleh pemerintah.
Permintaan dari guru kontrak yang berjumlah 4 ribu orang di Aceh itu disampaikan dalam sebuah orasi di depan Kantor Gubernur Aceh, pada Jumat (30/12).
Aspirasinya yang bernuansa jeritan itu juga dituliskan dalam spanduknya dengan bunyi sebagai berikut,
“Bapak gubernur …! kami telah terdaftar di kementerian dan memilki NUPTK dan NRG.”
“Kami mohon bapak gubernur panjangkan kontrak kami, karena 12 tahun bukan waktu yang singkat.”
Penanggungjawab aksi itu,Sayuti Aulia menyatakan, pihaknya mendesak pemerintah bertindak adil.
Katanya, selama ini pemerintah melarang perusahaan melakukan pemutusan kontrak kerja secara sepihak terhadap karyawannya.
Namun kini pemerintah sendiri yang melakukannnya.
“Lewat implementasi UU nomor 23 tahun 2014, yang menyebabkan hilangnya perkerjaan kami para guru kontrak SD/SMP yang jumlahnya 4.000 orang di Aceh. Kami meminta untuk diperpanjang kontrak dan gaji kami dibayar dari dana APBA setiap tahun,” pintanya, Sabtu (31/12).
Bila gaji guru tak sanggup ditangani, sambung Sayuti, para guru meminta agar partai lokal Aceh dihapuskan.
“Buat apa partai lokal Aceh kalau gaji guru saja tak sangup dipikirkan, bubarkan saja,” tandasnya.