Hampir tiga bulan lamanya menjadi buron, akhirnya oknum kontraktor berinisial IA alias Yan berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tilamuta dikediamannya di Kecamatan Marisa, Pohuwato, Sabtu (17/12). Tersangka pun langsung di giring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Boalemo untuk dilakukan tindak lanjut.
“Tersangka IA sudah buron selama 3 bulan,” ungkap Kepala Kejari Tilamuta, Sudiana Sanggaji melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M. Rachmadhani, kemarin.
Sebelumnya, Sebagai kontraktor IA terlibat dalam dugaan kasus korupsi pekerjaan tanggul pemecah ombak di Desa Tabulo Selatan, Kecamatan Mananggu, Boalemo 2013 silam.
Tersangka IA selaku direktur CV. Marlboro dan CV Adha Elektrik ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa pekerjaan pembangunan tanggul pengaman pantai yang berbanderol Rp 199,7 Juta dan lanjutan pekerjaan tanggul Rp 199,9 Juta pada Agustus 2013, yang dikemas menjadi dua paket.
“Kami dipimpin oleh Kajari untuk menangkap tersangka IA di rumahnya. Kejadiannya sekitar pukul 15.00 Wita. Kami pun menitipkan tersangka di Lapas Boalemo,” lanjut Rachmadhani. Setelah penangkapan itu, Rachmadhani menjamin bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh tenaga ahli Fakultas Teknik Universitas Gorontalo, terindikasi pekerjaan tanggul tidak sesuai spesifikasi antara lain, tidak adanya pengujian tanah, struktur dan materil, tidak ada gelombang pasang surut, hasil test hammer beton tidak terpenuhi standar K225 melainkan pada kenyataannya K60, tidak terpasang penutup buis bawah (alas) untuk menutupi isian buis tergerus dan pembesian tidak sesuai dengan bastek.
Selain IA, kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan pengawas lapangan inisial SM (35) warga Suwawa, Bone Bolango. Keterlibatannya karena fungsi pengawasan tidak maksimal dan tidak cermat, bahkan menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai bastek sehingga pencairan sudah terealisasi.
“Tersangka yang satunya SM sudah menjalani proses sidang di pengadilan Tipikor dan sudah masuk tahap penuntutan. SM dituntut 4 tahun penjara,” pungkas Rachmadhani