Monday, December 19, 2016

Begini Rekonstruksi Pembunuhan Leato

Polres Gorontalo Kota akhirnya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan abang bentor Simon Makale (30) yang terjadi di Leato, awal pekan lalu.
Sebanyak 17 adegan yang diperagakan terungkap bahwa tersangka DM alias Dedi menghabisi nyawa Simon hanya karena tersinggung ditegur korban.
Rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Gorontalo Kota itu dipadati warga, termasuk keluarga korban.
Saat akan dimulai rekonstruksi, terjadi kehebohan saat tersangka DM dihujat dengan sebutan pembunuh. Meski begitu, keadaan masih bisa dikendalikan dan polisi tetap melanjutkan proses rekonstruksi.
Tersangka DM kemudian langsung memperagakan satu persatu kejadian sebelum peristiwa berdarah tersebut. Terungkap, awalnya Simon bersama empat rekannya berpesta minuman keras di sebuah gang dekat tempat tinggalnya.
Saat lewat tengah malam, Simon yang ingin pulang ke rumah tantenya mendengar suara bising sepeda motor melintas dari arah Kota Gorontalo menuju arah Botutonuo.
Saat sepeda motor tadi melintas tepat di depannya, Simon pun menegurnya dengan suara yang agak keras.
Hal itu kemudian membuat DM alias Dedi yang berboncengan dengan kedua rekannya, ARH (16) dan ARS (16) berbalik arah menuju Simon. Terungkap, tersangka rupanya tersinggung dengan teguran Simon.Tanpa basa basi, Simon pun diserang dengan senjata tajam.
Terungkap, DM membacok dua kali di bagian kepala, kemudian menusuknya di bagian perut Simon. DM dan dua rekannya kemudian melarikan diri. Setelah merampungkan seluruh adegan, DM alias Dedi dengan wajah menyesal pun kembali digiring ke sel tahanan.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ronny Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Tumpal Alexander mengatkan, konstruksi ini sengaja digelar di depan umum agar tidak ada saling curiga dan terang benderang.
“Kami akan terus terbuka dalam kasus-kasus seperti ini. Tidak ada yang perlu disembunyikan,” ujar Tumpal.
Setelah menggelar rekonstruksi, Kasat Reskrim berjanji akan segera merampungkan berkas perkara pembunuhan ini dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka pun dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan maksimal hhukuman 15 tahun penjara.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...