Warga Kampung Cappakala, Desa Samaenre, Kecamatan Mattiro Sompe, A (28) diduga mencabuli adik iparnya sendiri, TJ (16). A nekat melampiaskan nafsu birahinya ke TJ, saat sang istri tak bisa melayani kebutuhan biologis lantaran masih dalam keadaan nifas usai melahirkan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang, Aiptu Kaharuddin Syah membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku pencabulan telah ditahan. “Kasus ini sementara dalam penanganan PPA Polres Pinrang,” ujarnya, Rabu kemarin.
Dia menjelaskan, pelaku memang menetap serumah bersama istri dan adik iparnya. Dalam laporan kepolisian disebutkan, kejadian berawal lebih dari 15 hari yang lalu, bermula saat korban tengah asyik duduk di depan rumah yang mereka tempati, tiba tiba pelaku menarik tangan korban dan memaksa untuk berhubungan layaknya suami istri.
Setelah puas melampiaskan nafsunya, pria yang bekerja sebagai petani itu mengancam korbannya akan dipukuli jika berani menyampaikan perbuatannya itu ke orang lain. Setengah bulan kemudian, A berupaya mengulangi perbuatannya, sehingga korban dan pihak keluarga melapor ke pihak yang berwajib.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang, Aiptu Kaharuddin Syah membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku pencabulan telah ditahan. “Kasus ini sementara dalam penanganan PPA Polres Pinrang,” ujarnya, Rabu kemarin.
Dia menjelaskan, pelaku memang menetap serumah bersama istri dan adik iparnya. Dalam laporan kepolisian disebutkan, kejadian berawal lebih dari 15 hari yang lalu, bermula saat korban tengah asyik duduk di depan rumah yang mereka tempati, tiba tiba pelaku menarik tangan korban dan memaksa untuk berhubungan layaknya suami istri.
Setelah puas melampiaskan nafsunya, pria yang bekerja sebagai petani itu mengancam korbannya akan dipukuli jika berani menyampaikan perbuatannya itu ke orang lain. Setengah bulan kemudian, A berupaya mengulangi perbuatannya, sehingga korban dan pihak keluarga melapor ke pihak yang berwajib.