Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru III sebagai tersangka, mereka diduga melakukan pemerasan terkait restitusi pajak PT Edmi Meter Indonesia (EDMI).
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, penyidik sudah menemukan dua alat bukti cukup. Bersamaan dengan itu, penyidik meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka.
“Tiga tersangka yaitu HES, ICN dan SR. Ketiganya adalah pemeriksa pajak,” jelas Priharsa di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (11/3).
HES tak lain adalah Herry Setiadji selaku supervisor tim. ICN adalah Indarto Catur Nugroho, sementara SR adalah Slamet Riyana selaku anggota pemeriksa pajak.
Modus ketiganya berupaya memeras PT EDMI untuk membayarkan uang sejumlah Rp 75 juta. PT EDMI diketahui memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan badan usaha pada 2012 dan pajak pertambahan nilai pada 2013 yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Kasus ini berawal dari kerja Inspektorat Kementerian Keuangan yang melaporkan tahun 2014. Laporan ditindaklanjuti KPK dengan menggelar penyelidikan dan penyidikan.
Priharsa menambahkan, dengan ditetapkannya tiga tersangka tersebut, menjadi sebuah penegasan kolaborasi KPK dengan pengawas internal lembaga atau kementerian untuk lebih mengawasi operasional di lembaga masing-masing
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.