Arah penyelesaian dualisme partai Golkar semakin jelas Jumat 15 Januari 2016, Mahkamah partai Golkar menetapkan tim transisi yang di ketuai Jusuf Kalla
Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Muladi memutuskan membentuk tim transisi untuk mewujudkan rekonsiliasi total melalui musyawarah nasional dan mendaulat mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla menjadi ketua tim.
"Mahkamah Partai Golkar memutuskan dan menetapkan tim transisi untuk rekonsiliasi total melalui munas yang aspiratif, demokratis, terbuka, dan akuntabel, serta melibatkan pihak-pihak yang berselisih," kata Ketua MPG Muladi saat membacakan putusan di Jakarta, Jumat (15/1).
Ia menjelaskan komposisi tim tersebut, yaitu B.J. Habibie sebagai pelindung, JK sebagai ketua merangkap anggota, sementara para anggotanya, seperti Ginanjar Kartasasmita, Emil Salim, Abdul Latif, Suswono Yudhohusodo, Akbar Tandjung, Aburizal Bakrie, Agung Laksono, Theo L. Sambuaga, dan Soemarsono.
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, kata Muladi, tim transisi menetapkan kepesertaan munas, panitia penyelenggara munas, dan menetapkan tanggal, bulan, serta tempat penyelenggaraan munas.
"Menetapkan aturan dan ketentuan yang menjamin terlaksananya munas yang aspiratif, demokratis, terbuka, dan akuntabel. Batas waktu munas paling lambat pada bulan Maret 2016," katanya.
Guna mendukung terselenggara rekonsiliasi secara total, kata dia, tim juga diberi tugas untuk menata kepengurusan dan susunan fraksi MPR RI dan fraksi DPR RI selama masa transaksi.
Ia mengatakan bahwa rekonsiliasi dilakukan berdasarkan pedoman yang telah diberikan oleh MPG melalui putusan pertama tertanggal 3 Maret 2015, yaitu pertama menghindari prinsip "the winner takes all", kedua mengapresiasi kepengurusan yang melibatkan pihak-pihak berselisih.
"Ketiga, merehabilitasi individu-individu pengurus Golkar yang dipecat selama terjadi perselisihan. Keempat, larangan membentuk partai baru," katanya.
Ia mengatakan bahwa keputusan itu dihasilkan dari Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tiga hakim MPG, yaitu Muladi, Andi Mattalata, dan Jasri Marin, tanpa dihadiri Natabaya serta Aulia Rachman.
Menurut dia, hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan Bab V tentang Pemeriksaan Permohonan butir 2 dalam Peraturan Organisasi Nomor PO-14/DPP/Golkar/V/2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Internal Partai Golkar di MPG dalam Rapat Permusyawaratan pada hari Rabu dan Kamis (13--14 Januari 2016).
Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Muladi memutuskan membentuk tim transisi untuk mewujudkan rekonsiliasi total melalui musyawarah nasional dan mendaulat mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla menjadi ketua tim.
"Mahkamah Partai Golkar memutuskan dan menetapkan tim transisi untuk rekonsiliasi total melalui munas yang aspiratif, demokratis, terbuka, dan akuntabel, serta melibatkan pihak-pihak yang berselisih," kata Ketua MPG Muladi saat membacakan putusan di Jakarta, Jumat (15/1).
Ia menjelaskan komposisi tim tersebut, yaitu B.J. Habibie sebagai pelindung, JK sebagai ketua merangkap anggota, sementara para anggotanya, seperti Ginanjar Kartasasmita, Emil Salim, Abdul Latif, Suswono Yudhohusodo, Akbar Tandjung, Aburizal Bakrie, Agung Laksono, Theo L. Sambuaga, dan Soemarsono.
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, kata Muladi, tim transisi menetapkan kepesertaan munas, panitia penyelenggara munas, dan menetapkan tanggal, bulan, serta tempat penyelenggaraan munas.
"Menetapkan aturan dan ketentuan yang menjamin terlaksananya munas yang aspiratif, demokratis, terbuka, dan akuntabel. Batas waktu munas paling lambat pada bulan Maret 2016," katanya.
Guna mendukung terselenggara rekonsiliasi secara total, kata dia, tim juga diberi tugas untuk menata kepengurusan dan susunan fraksi MPR RI dan fraksi DPR RI selama masa transaksi.
Ia mengatakan bahwa rekonsiliasi dilakukan berdasarkan pedoman yang telah diberikan oleh MPG melalui putusan pertama tertanggal 3 Maret 2015, yaitu pertama menghindari prinsip "the winner takes all", kedua mengapresiasi kepengurusan yang melibatkan pihak-pihak berselisih.
"Ketiga, merehabilitasi individu-individu pengurus Golkar yang dipecat selama terjadi perselisihan. Keempat, larangan membentuk partai baru," katanya.
Ia mengatakan bahwa keputusan itu dihasilkan dari Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tiga hakim MPG, yaitu Muladi, Andi Mattalata, dan Jasri Marin, tanpa dihadiri Natabaya serta Aulia Rachman.
Menurut dia, hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan Bab V tentang Pemeriksaan Permohonan butir 2 dalam Peraturan Organisasi Nomor PO-14/DPP/Golkar/V/2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Internal Partai Golkar di MPG dalam Rapat Permusyawaratan pada hari Rabu dan Kamis (13--14 Januari 2016).