Mantan istri vokalis Pasha `Ungu`, Okie Agustina, melaporkan pengusaha agen wisata RZR Tour, Anggarian Pramanaputra, ke Bareskrim Polri, dengan tuduhan penipuan, Jumat (11/9/2015).
Laporan itu diterima dengan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/647/IX/2015 Bareskrim. Anggarian Pramanaputra dilaporkan dengan tuduhan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Laporan itu bermula saat Maret 2015 lalu, Okie Agustina dan 15 orang lainnya mengadakan perjalanan ke Korea Selatan menggunakan RZR Tour dengan harga tiket yang relatif lebih murah. “Dia bilang, tiket itu murah karena batal dibeli orang. Jadi kami bayar sisanya saja,” ujarnya usai melapor di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Namun, begitu sampai di Korea Selatan, Okie Agustina dan pengguna jasa RZR Tour lainnya mulai mengalami masalah. Diantaranya kamar hotel yang tidak sesuai perjanjian dan tak disediakan tiket pesawat. “Pelaku ini cuma kasih kode booking tanpa nama. Jadinya ya kami terpaksa beli tiket masing-masing lagi,” sambungnya.
Begitu sampai di Indonesia, Okie Agustina langsung menghitung kerugian yang dialaminya mencapai Rp 60 juta. Bersama pengguna RZR Tour lainnya, mereka meminta pertanggungjawaban Anggarian Pramanaputra. Tapi tak kunjung ada jawaban memuaskan.
Okie Agustina dan pengguna jasa RZR Tour kemudian browsing internet untuk mencari rekam jejak RZR Tour. Ternyata, yang bersangkutan pernah juga bermasalah dalam kasus penipuan di Surabaya, Cilegon dan Jakarta. “Di Cilegon lebih parah, kerugiannya sampai Rp 4,2 miliar karena melakukan penipuan calon jemaah haji,” terangnya.