Saturday, September 12, 2015

Elly Lasut Vs KPU Panas di Sidang

Sidang sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut, antara Elly Lasut (pemohon) dan KPU Sulut (termohon), memasuki agenda mendengarkan tanggapan termohon. Dalam sidang, KPU membantah semua dalil pemohon. Ketua KPU Sulut Yessy Momongan mengatakan, dalil pemohon yang menyatakan objek sengketa keliru dan cacat hukum karena hanya berdasarkan penafsiran sepihak dari termohon yang tidak sesuai itu, tidak benar. “Termohon dalam menerbitkan objek sengketa, yaitu surat keputusan KPU Sulut tentang penetapan pasangan calon telah sesuai dengan ketentuan pasal 61 hingga 67 PKPU 9 2015,” jelas Momongan. Dirinya juga membantah dalil pemohon yang menyebutkan termohon melakukan penafsiran UU, termasuk menafsirkan tentang pembebasan bersyarat dari pemohon. Dijelaskannya, calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, secara kumulatif wajib memenuhi syarat, yaitu secara terbuka dan jujur kemukakan pada publik sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang. “Kata pernah harus dimaknai seseorang yang menjadi calon harus sudah selesai menjalani pidananya. Kemudian frase mantan terpidana harus dimaknai seseorang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi calon kepala daerah,” terangnya.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...