Terhitung hari ini, pendaftaran pasangan bakal calon di Kabupaten Minasaha Selatan (minsel) dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahap kedua dibuka. Ini berdasarkan surat edaran PKPU No 12 Pasal 89 Tahun 2015.
“Masa jeda tiga hari untuk menyosialisasikan kembali jadwal dan tahapan, termasuk syarat-syarat pasangan calon, sudah dilakukan. Sebagaimana surat edaran PKPU No 12 Pasal 89 Tahun 2015, mulai esok (hari ini, red) 1-3 Agustus 2015 dibuka kembali pendaftaran pasangan bakal calon,” kata Ketua KPU Boltim Awalludin Umbola.
Bila setelah dibuka dan tidak ada yang mendaftar atau hanya ada satu pasangan calon, lanjut Umbola, maka tahapan Pilkada Boltim akan ditunda hingga 2017 mendatang. “Itu sudah sesuai aturan,” tegasnya.
Terinformasi, hari pertama dan kedua pendaftaran tahap II, belum akan dimanfaatkan pasangan bakal calon yang ada di Boltim. Sebagaimana penuturan Sachrul Mamonto, calon Bupati Boltim yang diusung PDIP-NasDem. “Direncanakan Senin depan, saya dan Medy akan kembali datang untuk mendaftar,” singkat Sachrul.
Demikian pula pasangan Sehan-Rusdi. “Yang pasti saya akan mendaftar. Kemungkinan Senin mendatang,” ujar Sehan.
Di sisi lain, pasangan Christiany Eugenia Paruntu dan Frangky Wongkar yang diusung koalisi PDIP-PG di Kabupaten Minsel, tampaknya akan mendapatkan lawan. Bocoran diperoleh, Ramoy Markus Luntungan (RML) kabarnya sedang berada di atas angin dan berpeluang diusung gabungan Partai Demokrat, PAN dan Hanura.
Bocoran yang diterima wartawan sampai pukul 17.00, RML kabarnya sudah resmi mengantongi SK DPP Demokrat, PAN dan Hanura untuk maju bertarung di Pilkada Minsel sebagai calon bupati. Namun yang masih menjadi perdebatan adalah siapa yang akan mendampinginya. Ada tiga nama yang menguat akan mendampingi RML masing-masing Sonny F Tandayu, Jhon Sumual dan Andre Umboh.
Ketua DPC Partai Demokrat Jhon Sumual yang sementara berada di Jakarta ketika dikonfirmasi mengungkapkan, sampai saat ini dirinya belum bisa mendahului. “Intinya siapa pun yang diusung DPP Partai Demokrat itu harus diamankan pengurus, kader dan simpatisan,” ungkap Sumual.
Sementara itu koalisi Partai Gerindra dan NasDem sudah dapat dipastikan akan mengusung Ventje Tuela dan Anne Langi dalam Pilkada yang akan digelar 9 Desember mendatang. Kabarnya duet ini akan mendaftar di KPU pada 3 Agustus nanti. “Kami akan mendaftar di hari terakhir,” ujar Tuela.
Sementara itu, fenomena calon tunggal dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak, membuat pemerintah menyiapkan langkah antisipasi. Salah satunya penyiapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Diketahui, sejak pendaftaran Pilkada dibuka serantak pada 26 Juli, lalu, terinformasi ada 14 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Salah satunya Kabupaten Minsel. Bahkan, lebih aneh lagi di Kabupaten Boltim, tidak ada satupun pasangan calon yang mendaftar.
“Pemerintah sedang menyiapkan perppu untuk mengatur calon tunggal di pilkada serentak. Namun, perppu itu bukan untuk diterbitkan saat ini. Kami hanya siapkan saja. Kalau diperlukan baru pakai perppu,” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di kompleks Istana Negara, Jakarta, seperti dilansir JPNN (Grup Manado Post).
Menurut Yasonna, pembuatan perppu itu juga sudah dilaporkan pada Presiden Joko Widodo. Presiden, ujar menteri asal PDIP itu, meminta kementerian dan lembaga terkait menunggu pendaftaran pilkada tahap II yang akan berakhir pada 3 Agustus mendatang sebelum menjalankan langkah antisipasi berupa perppu tersebut. “Presiden masih menunggu. Lihat perkembangannya saja dulu,” imbuh pria asal Nias, SumateraUtara itu.
Yasonna menjelaskan, perppu itu intinya memuat batas maksimum pencalonan. Ia mengusulkan satu pasangan calon seharusnya tidak meminta dukungan dari semua parpol, sehingga yang lain pun mendapat porsi yang sama. “Misalnya seorang calon tidak boleh mengambil semua dukungan maksimal, lebih dari sekitar 50-60 persen. Nanti kami lihat bagaimana selanjutnya sehingga ada kemungkinan, calon lain bisa mengambilnya. Itu untuk bisa menjaga hal tersebut,” tandas Yasonna.
Di sisi lain, Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan terkait wacana penundaan pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti satu calon. Nantinya, DPR akan membicarakannya dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri serta Komisi Pemilihan Umum seusai masa reses. “Kami dengarkan dulu apa yang jadi kendala dan masalah KPU dan alasannya belum kami dengar," ujar Novanto di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta.
Terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Otda Kemendagri) Sumarsono menilai, perlu ada konsensus politik menyikapi munculnya fenomena calon tunggal dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015.
Pasalnya, jika hingga perpanjangan masa pendaftaran 1-3 Agustus mendatang pilkada di 15 daerah tetap diikuti satu pasangan bakal calon kepala daerah, terbuka kemungkinan ada pihak-pihak yang sangat dirugikan.
Sementara di sisi lain, jika dipaksakan tetap dilaksanakan, tidak dimungkinkan. Karena undang-undang menegaskan pilkada minimal harus diikuti dua pasangan bakal calon. Kondisi ini menurut Sumarsono sangat dilematis, karena itu perlu langkah-langkah terobosan.
“Ada kebutuhan, ada peraturan. Jadi bagaimana memenuhi kebutuhan tanpa melanggar peraturan. Misalnya di Pilkada Surabaya. Kalau calon hanya satu, harus ditunda. Kalau diteruskan kan enggak bisa. Kalau enggak dilasanakan 9 Desember melanggar undang-undang, tapi kalau dilaksanakan calonnya enggak memenuhi syarat,” ujar Sumarsono.
Menurut Sumarsono, konsensus politik artinya semua pihak duduk bersama. Baik itu pemerintah, partai politik, maupun pihak-pihak terkait lainnya. Karena pelaksanaan pilkada tanggung jawab konstitusional bersama. “Sikap kami (pemerintah, red), itu kan sifatnya fasilitasi. Jadi sebagai terobosan, tetap langkah pertama yang diperlukan konsensus politik. Duduk bersama dengan parpol menyikapi kondisi yang ada. Keyakinan saya, semua akan selesai pada saatnya. Kemungkinan satu calon sangat kecil,” ujar Sumarsono