Hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Enrekang mengungkap, ZF (40) dan adiknya, sebut saja Bunga (17), tidak hanya sekali melakukan hubungan badan, namun berulang-ulang hingga hamil dan melahirkan bayi, yang saat ini usianya sudah tiga bulan.
Awalnya, saat diperiksa polisi, Bunga mengaku hanya sekali melakukan hal itu, tapi setelah dikonfrontir dengan keterangan tersangka yang merupakan kakaknya sendiri, ZF, serta pemeriksaan lagi ke korban, keduanya telah beberapa kali melakukan hal itu. Sejak Bunga masih duduk di kelas III SMP, dan baru diketahui saat Bunga duduk di kelas II SMA, karena hamil.
Awalnya, saat diperiksa polisi, Bunga mengaku hanya sekali melakukan hal itu, tapi setelah dikonfrontir dengan keterangan tersangka yang merupakan kakaknya sendiri, ZF, serta pemeriksaan lagi ke korban, keduanya telah beberapa kali melakukan hal itu. Sejak Bunga masih duduk di kelas III SMP, dan baru diketahui saat Bunga duduk di kelas II SMA, karena hamil.
Kasat Rekrim Polres Enrekang, AKP Agus Salim, mengaku, ZF sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah mengambil keterangan dari sejumlah saksi, korban dan pelaku. "Semua keterangan sudah singkron. Pelaku dan korban sudah mengakui perbuatannya," ujar Agus, Senin 3 Agustus, kemarin, di ruang kerjanya.
Dikatakan, perbuatan ZF kepada adiknya sudah sering kali, bahkan tidak mengingat lagi beberapa kali dilakukan, walau awalnya Bunga saat pertama diperiksa mengaku hanya sekali dicabuli. "Saat pemeriksaan lanjutan, ternyata ini sudah sering kali dilakukan," ungkapnya. Agus menambahkan, pengakuan tersangka, ihwal kejadian itu, saat ngobrol dengan Bunga sambil memegang tangan.
"Pengakuan tersangka, saat pegang tangan, Bunga tidak menampik, apalagi marah, sehingga bernafsu dan timbul pikiran jahat untuk 'mencicipinya'. Meski memang awalnya, Bunga menolak, namun terus dirayu, bahkan dipaksa, sehingga Bunga melayaninya. Tersanga mengaku, pertama kali memang memaksa, namun selanjutnya atas suka sama suka," tandas Agus.
Disebutkan, tersangka ZF dan Bunga adalah saudara tiri, pisah rumah, namun masih bertetangga. Saat akan menjalankan aksinya, ia mempelajari situasi, kapan Bunga seorang diri di rumah. "Saat ini kondisi Bunga baik, namun ia mengalami depresi, yaitu terganggunya aktivitas sosial sehari-harinya. Ia menutup diri dan malu keluar rumah," tandasnya.
Agus mengungkapkan bahwa tersangka mau bertanggung jawab untuk menafkahi anak yang dilahirkan Bunga hingga dewasa. ZF dijerat pasal 76D JO pasal 81 tentang perlindungan anak. Seperti diberitakan sebelumnya, ZF dan Bunga adalah warga Desa Bula, Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang, melakukan hubungan suami istri yang menyebabkan Bunga melahirkan bayi perempuan berusia tiga bulan. Keluarga korban mengaku, karena hamil, korban terpaksa dinikahi ayah tirinya, beberapa bulan lalu. Sebenarnya, masalah tersebut berusaha ditutupi, apalagi setelah pelaku diberikan sanksi adat, yaitu menyebelih kerbau, lalu dihanyutkan ke sungai serta pelaku harus meninggalkan kampung halamannya.
Namun sanksi kedua dilanggar pelaku, sehingga memancing amarah warga. Makanya, pihak keluarga berinisiatif mempolisikan pelaku. Ini karena ditakutkan warga bertindak anarkis.