Lowongan CPNS tiap tahun selalu menyisakan catatan, seperti permainan nilai, jual beli kursi hingga percaloan. Seperti di Sulawesi Utara (Sulut), proses seleksi CPNS diwarnai permainan nilai dan nilai hasil ujian.
Seperti dilansir dalam laman Detikcom dimana kasus bermula saat Pemkot Kotamobagu menggelar tes CPNS Daerah pada 2009. Ditunjuklah Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Kota, Hardi Mokodompit sebagai ketua panitia tes CPNS Daerah. Setelah persiapan sudah matang, digelarlah seleksi dalam beberapa tahap sejak Oktober hingga Desember 2009 dengan pendaftar sebanyak 4.559 peminat.
Dari jumlah itu yang lolos seleksi administrasi sebanyak 2.929 orang yang berhak mengikuti ujian tertulis. Lalu 2.929 orang itu mengikuti ujian tertulis pada 24 November 2009. Saat tim tengah mengoreksi pada dini hari, tiba-tiba keluar memo dari atasan Hardi yang berisi sejumlah nama agar lolos menjadi CPNS.
Lalu Hardi memerintahkan anak buahnya untuk mengubah hasil nilai lembar jawaban komputer (LJK) peserta ujian jalur hitam itu. Sehingga nama-nama yang ada dalam memo itu pun menduduki peringkat atas dan lolos jadi CPNS berbaur dengan 335 CPNS lainnya.
Atas hal itu, Hardi lalu diendus penyidik dan dihadirkan ke meja hijau. Pada 11 Juni 2012, Pengadilan Negeri (PN) Manado menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Hardi karena terbukti melakukan korupsi dengan sengaja memalsu daftar khusus secara bersama-sama. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Manado pada 30 Agustus 2012. Tidak terima, Hardi mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan sengaja memalsukan daftar khusus secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara,” putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA). Duduk sebagai ketua majelis Imron Anwari dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan Prof Dr M Askin.