Sejumlah negara mengeluhkan aturan soal tenaga kerja profesional asing di Indonesia. Terutama, mengenai batasan pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah memang membatasi semua pekerja profesional yang mau mencari nafkah di Indonesia minimal berpendidikan strata 1.
Namun, saat ini masih banyak tenaga kerja ahli dari negara-negara seperti Jepang, China dan Korea Selatan yang masih berpendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).