Saturday, June 6, 2015

INI DIA ATURAN JAM KERJA PNS, POLRI DAN TNI SELAMA BULAN RAMADHAN

Adapun topik pembahasan berita kali ini yaitu tentang jam kerja para PNS selama bulan suci Ramadhan yang telah diatur oleh KemenPAN-RB dalam ketentuan berupa Surat Edaran.
Ingin tahu seperti apa perubahan jam kerja PNS dalam bulan suci Ramadhan…? mari kita simak berita selengkapnya.
Menyambut bulan suci Ramadan 1436, pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 04/2015 tentang  Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengungkapkan, penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya beragama Islam.
Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara,  Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00. Untuk Senin sampai Kamis, pulang jam 15.00. Tetapi untuk Jumat,pulangnya jam 15.30, karena jam istirahat pada hari Jumat selama satu jam, yakni pukul 11.30 – 12.30. Sedangkan Senin sampai Kamis, jam istirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00 – 12.30.
Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, lanjut Herman, jam kerja Senin – Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai jam 14.00.
Sedangkan Jumat, pulangnya pukul 14.30. “Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam,” tandasnya.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...