Pria berinisial MRA umur 39 tahun asal Medan ini selain perkosa anak gadisnya juga menyuruh istrinya untuk berhubungan intim dengan pria lain, apa yang ada di benak pria ini sangat aneh dan menjijikkan.
Akibat ulah nya yang tidak seperti layaknya manusia, pria yang bekerja sebagai pelayan di tempat hiburan malam D’Shoot, Pattimura, Medan ini di bekuk polisi setelah anak gadisnya PN membuat laporan yang berisi tindak asusila.
“Tersangka kita ringkus Rabu (8/4) dini hari. Dia dilaporkan karena telah mencabuli putri kandungnya, yang merupakan anak sulung dari pernikahan pertamanya. Tersangka ini dua kali menikah,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Medan AKP Uli Lubis, Jumat (10/4), dilansir dari Merdeka.com 11 April 2015.
Seperti isi laporan yang di sampaikan korban, sang ayah ini sudah sejak tahun 2012 mulai mencabuli anak kandungnya sendiri yang merupakan anak sulung. Aksi cabul tersebut di lakukan sang ayah saat PN sedang mandi pagi ketika hendak pergi sekolah.
“Pencabulan itu terjadi saat anaknya lagi mandi, sementara istrinya masih tidur,” ungkap Uli. Sejak saat itu, tersangka mencabuli korban hingga beberapa tahun.
Puncaknya, pada Maret lalu PN menceritakan perbuatan bejat ayahnya pada sang ibu, SR, yang sudah bercerai sejak 2009. SR yang tidak terima mendengar cerita anaknya langsung mengajaknya ke Mapolresta Medan untuk membuat pengaduan.
Kini MRA meringkuk di penjara Mapolresta Medan, dia dijerat dengan Pasal 81 dan 76 D UU 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Uli.
Dalam perkembangan kasus ini, diketahui jika MRA pernah memaksa istrinya yang sekarang, ASP (30) melayani pria lain. Yang lebih kurang ajar, MRA merekam adegan tersebut dengan kamera ponsel.
Korban yang tidak mampu berbuat banyak akhirnya menurutinya. Saat itu ASP diancam akan dibunuh beserta anaknya jika tidak mau berhubungan intim dengan pria lain. Terungkap pula jika MRA sering menyiksa istrinya.
“Belum tahu apakah ada kelainan atau tidak, tapi istrinya juga diajak ‘main’ dengan kawannya tersangka, lalu direkam,” ujar Uli Lubis.