Profesor Dr Musakkir SH MH (48), mantan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar divonis 1 tahun penjara dengan perintah rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, Makassar.
Demikian putusan Majelis Hakim dalam sidang vonisnya yang berlangsung di ruang Utama Cakra Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, (26/5/2015). Di sidang putusannya ini, terdakwa di dampingi kuasa hukumnya Djamaluddin Koedoeboen.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang terdiri dari Mas'ud, Zulkarnaen A Lopa, Andi Armasari, Suwarni yakni penjara 1 tahun 6 bulan atau selama 18 bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di Rutan.
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Andi Cakra Alam bersama anggotanya Suparman Nyompa dan Ibrahim Palino menyebutkan, Guru Besar Unhasini terbukti bersalah menggunakan narkotika melanggar pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1. Disebutkan pula darah dan urine terdakwa terbukti positif mengandung zat metafetamin
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya membahayan diri sendiri dan orang lain serta mencoreng nama baik institusi pendidikan," sebut Andi Cakra Alam yang membacakan putusan kurang lebih satu jam ini. Adapun yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan berlaku sopan dalam persidangan
Mendengar putusan ini, Surwani SH, salah seorang JPU menyatakan pikir-pikir dulu. Sementara Prof Dr Musakkir didampingi kuasa hukumnya dengan senyum yang tidak pernah lepas dari wajahnya, menjawab wartawan, dia mengatakan dirinya bukan pengguna narkoba. Ditanya kejelasan sikapnya atas vonis Majelih Hakim itu, dia menjawab diplomatis. "Anda mengikuti sidang-sidang, saya bukan pemakai narkoba jadi Anda pasti tahu nanti saya mau apa," ujarnya berlalu.
Diketahui, Prof Dr Musakkir yang dikenal guru karate Go Ju Kai tertangkap pesta sabu oleh polisi di hotel Grand Malibu, Jalan Landak Baru, Jumat lalu, (14/11), bersama Ismail Alrip.SH.M.KN, Dosen Fakultas Hukum Unhas, dua mahasiswi Nilam, (19) dan Ainun, (18) serta dua orang lainnya, Andi Syamsuddin dan Harianto.