Satreskrim Polresta Depok mengungkap kasus dugaan sarang prostitusi terselubung di sebuah rumah kontrakan di RT 05 RW 20, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok. Hasilnya, penjaja seks yang diduga pelajar SMK Terbuka di Depok Tengah dan seorang mucikari diamankan.
Saat digerebek, gadis di bawah umur itu tengah melayani pria hidung belang. Sementara satu mucikari berinisial MS (29) ikut digelandang polisi.
Salah satu pelajar yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK), mengaku dibayar Rp600 ribu sekali melayani tamu. Warga mengaku resah dengan keberadaan dan aktivitas muda-mudi di rumah tersebut.
Kasat Reskrim Kompol Teguh Nugroho membenarkan, razia tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat. Sedikitnya, ada empat orang terjaring, di mana satu merupakan mucikari, satu diduga sebagai pelaku seks, dan dua orang saksi.
"Diduga (PSK-nya) masih di bawah umur. Masih kita dalami dan masih penyelidikan. Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan yang intensif di Polresta Depok, dua lainnya saksi,” ujar Teguh.
Motif mereka diduga karena desakan ekonomi dan keinginan memperoleh uang jajan untuk membeli barang-barang bermerek.
Polisi akan menjerat pelaku dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 88, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta.
Kapolresta Depok yang baru menjabat, AKBP