Terdakwa korupsi dana Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Barru tahun 2012, yakni Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Barru, Haryanda divonis hukuman kurungan selama 4 tahun saat sidang di Pengadilan Tipikor (Tipikor) Makassar, Rabu (27/5) kemarin.
Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino yang memimpin persidangan menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau diganti dengan hukuman 1 bulan bui.
“Jaksa sebelumnya juga menuntut Haryanda 4 tahun, namun dendanya lebih besar yakni Rp200 juta, subsider 3 bulan,” kata Ibrahim, kemarin.
“Jaksa sebelumnya juga menuntut Haryanda 4 tahun, namun dendanya lebih besar yakni Rp200 juta, subsider 3 bulan,” kata Ibrahim, kemarin.
Ibrahim menilai, Haryanda terbukti melanggar pasal 12e undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia terbukti memanfaatkan kekuasaannya untuk memotong dana Jamkesda sebesar 5 % yang diperuntukkan untuk seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Barru.
Dalam putusan itu dijelaskan, ada sepuluh Puskesmas di Kabupaten Barru yang mendapatkan jatah dana Jamkesda senilai Rp30 juta hingga Rp50 juta tiap bulannya. Dana itu sedianya digunakan untuk pelayanan jasa kesehatan di setiap puskesmas. Tapi, malah dipangkas terdakwa dengan dalih untuk membiayai operasional Dinas Kesehatan.