Thursday, March 12, 2015

Polisi Tetapkan 2 Tersangka

20150102_141011

Penyidik Kepolisian Resort Parepare menetapkan MM dan MH menjadi tersangka Kasus Pemalsuan Surat Kejaksaan Negeri Parepare terkait persetujuan pencabutan laporan kasus dugaan Korupsi pada proyek Pengadaan Gerobak Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan UKM 2012 lalu
“Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kita sudah kirim ke Pihak Kejaksaan Negeri Parepare,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Parepare Ajun Komisaris Nugraha Pamungkas di Ruang Kerjanya.
Surat persetujuan Pencabutan Laporan dari pihak kejaksaan yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelejen Jimmy N Tiroyudi yang ditujukan kepada Bidang Hukum dan Intelejen Lembaga Missi Reclaserring Republik Indonesia ( LMR-RI) Muhlis SH tertanggal 7 Maret 2014 dengan nomor 2791/KN/PRE/III/2014 itu yang ditenggarai Palsu itu memuat “Berdasarkan laporan saudara pada Rabu 5 Maret 2014 tentang maksud mencabut laporan yang terkait dugaan perbuatan/Pelanggaran Hukum lebih khusus onreachtmatige operheadts ( a best of Power) dibeberapa kegiatan di SKPD Dinas Perindustrian dan Perdagangan, maka laporan saudara nomor 2678/K/Kejaksaan/I/2014 dinyatakan dicabut, disebutkan sebagai SPL bodong.
Nugraha menyebutkan, kedua oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berperan meminta orang lain membuat surat Kejaksaan Palsu tersebut. “Tidak menutup kemungkinan, adanya tersangka lain dalam kasus ini, dan kasusnya sementara kami kembangkan,”sebutnya.
Ketua Bidang Hukum dan Intelejen Lembaga Missi Reclessering Republik Indonesia (LMR-RI) Muhlis berdalih jaringan seluler sedang bermasalah ketika dihubungi. “Sehat sehat aja, Tapi maaf suara tidak terdengar,”katanya ketika dihubungi.
Hanya saja Oknum ketua Ketua Bidang Hukum dan Intelejen Lembaga Missi Reclessering Republik Indonesia itu enggan menjawab pesan singkat yang dikirim ke ponselnya.
Sebelumnya Muhlis mengaku, Surat perihal pencabutan laporan yang berkop kejaksaan Negeri Parepare itu bukan diperuntukan untuk kasus dugaan Korupsi pengadaan Gerobak yang mendudukan kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Amran Ambar sebagai tersangka. “Bukan untuk kasus Pengadaan Gerobak itu,”akuh dia.
Sementara tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak Dinas Perdagangan,Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Parepare Amran Ambar mengaku, tidak tahu menahu dengan asal usul Surat tersebut. ” Saya hanya diberikan oleh oknum LSM,”sebutnya.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...