Wednesday, March 11, 2015

MEMBERANTAS KORUPSI DI DAERAH

Indonesia Corupption Watch (ICW) melansirkan bahwa kasus korupsi sepanjang tahun 2014 mengalami peningkatan. Untuk itu, ICW meminta agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapat memainkan peranan untuk mengontrol perilaku korupsi di daerah yang berdasarkan hasil.
”Temuan-temuan yang didapat ICW antara lain, total kasus korupsi yang terjadi di Indonesia sebanyak 629 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 1.328 orang dan menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 5,29 triliun,” ucap Peneliti ICW Lais Abid saat bertemu dengan Ketua DPD Irman Gusman di Nusantara III Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3).
Lais menambahkan, sepanjang tahun 2014 penanganan perkara korupsi didominasi kasus korupsi yang terjadi di daerah dengan pelaku korupsi terbanyak adalah pejabat atau pegawai pemda atau kementrian. 
”Sebanyak 281 kasus korupsi di semester pertama tahun 2014 terjadi di lingkungan pemerintah daerah atau kementerian. Sementara, pada semester kedua tahun 2014 angka kasus korupsi tertinggi terjadi pada pejabat atau pegawai pemerintah daerah dan kementrian,” ujar Lais.
Terkait hal tersebut, Lais mengatakan, meningkatnya kasus korupsi di berbagai sektor di daerah memerlukan perhatian khusus dari DPD RI. ”Untuk itu, DPD perlu mem-back-up KPK,” ujarnya.
Selain itu, Peneliti ICW, Tama S Langkun menambahkan, DPD diharapkan dapat mengawal kinerja penegak hukum di daerah dan mendorong perbaikan sistem pengawasan perencanaan keuangan di pemerintah daerah.
Karena, sepanjang 2014 ada 43 kepala daerah dan 81 anggota DPRD yang menjadi tersangka korupsi, jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun lalu. 
”Keuangan daerah rentan dari tindak korupsi, sehingga pejabat daerah kerap kepleset. Sebanyak 43 kepala daerah yang tersangkut korupsi dan mereka terafiliasi dengan parpol, untuk itu dibutuhkan penguatan lembaga-lembaga pengawas di internal pemerintahan daerah,” kata Tama.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Irman Gusman menilai, permasalahan korupsi di daerah banyak ditemukan karena masih memakai cara primitif. Kondisi yang berbeda dengan cara di kota yang dapat menyembunyikan dengan baik. 
”Desentralisasi bukan berlaku untuk otonomi, tapi ternyata korupsi pun begitu. Sehingga, korupsi menjadi budaya dan bukan sebuah pekerjaan yang mudah untuk menghilangkan budaya korupsi. Jika sudah jadi budaya maka menghadapinya harus dengan revolusi,” jelas Irman Gusman didampingi Wasekjen DPD RI Zul Evi Astar.
Untuk itu, Irman mendorong pemberantasan korupsi baik di daerah maupun pusat, dimulai dari perubahan perilaku masyarakat kita sendiri. ”Kita berharap masyarakat kita bisa mengubah perilaku untuk pemberantasan korupsi,” harapnya. 
Makin merajalelanya tindakan korupsi ini, kata Irman, merupakan peringatan bagi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menguatkan penegakan hukum. Hal ini juga yang dijanjikan pemerintah dalam sembilan program prioritas (Nawa Cita).
”Ini alarm bagi kita bersama dan juga untuk Jokowi-JK yang harus berusaha keras menegakkan hukum sebagaimana tertulis dalam Nawa Cita,” tegasnya

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...