Kala nafsu sudah diubun-ubun, gak peduli yang terjadi disekitar. Mungkin itu yang dipikir pasangan bukan muhrim di Kota Langsa, Aceh ini. Mereka dicurigai berbuat maksiat didalam mobil.
Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa, Aceh bersama tim anti maksiat ke kantor dinas berhasil menggring keudanya di dalam mobil di kawasan jalan A. Yani, Langsa Kota, Minggu (15/3) dini hari.
Informasi dari petugas WH, pasangan non muhrim tersebut yakni Dedi, 37 warga Kuala Simpang Aceh Tamiang sudah memiliki istri, dan Mulia, 27, warga Gp. Jawa Kecamatan Langsa Kota, status janda satu orang anak.
Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM kepada Rakyat Aceh menerangkan, penangkapan pasangan non muhrim diduga mesum dalam mobil berawal saat petugas WH bersama tim anti maksiat patroli rutin penegakan syariat di kawasan perkotaan Langsa.
“Saat patroli tim melintasi Jalan A. Yani, persisnya di depan RSUD Langsa. Tim melihat satu unit mobil taft parkir di pinggir jalan dengan kondisi mencurigakan. Selanjutnya tim melakukan pengecekan dan pemeriksaan, ternyata benar dalam mobil itu ditemukan laki-laki dan perempuan non muhrim sedang berduaan,” sebut Ibrahim.
Dijelaskannya, pasangan ini melanggar qanun nomor 14 tahun 2004 itu langsung diamankan ke kantor dinas bersama barang bukti mobil. Selain itu pasangan dimaksud juga diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Selain melakukan razia penertiban pasangan non muhrim, tim anti maksiat beranggotakan personil polisi, juga melakukan penertiban balapan liar beroperasi pada dini hari di bawah Koodinator Kabag Ops Polres Langsa.
“Razia gabungan ini akan terus berlanjut, kita harapkan masyarakat akan lebih sadar, tidak melanggar syariat dan tidak melanggar aturan hukum lainnya. Kepada orang tua supaya mengontrol anak-anaknya agar tidak berkeluyuran pada malam hari, tidak terlibat Narkoba, balapan liar dan sebagainya,” pungkas Ibrahim.