Sebanyak 846 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Barru menerima Surat Keputusan Bupati tentang kenaikan pangkat dari berbagai jenjang golongan kepangkatan, mulai dari kenaikan pangkat pilihan struktural, reguler, fungsional non guru, fungsional guru hingga yang penyesuaian ijazah. Penyerahan SK Kenaikan pangkat ini diserahkan Bupati Barru H Andi Idris Syukur di Gedung Islamic Center, Jum'at (26/9) lalu.
Bupati Barru H Andi Idris Syukur di sela-sela penyerahan SK kenaikan pangkat meminta kepada aparatnya untuk bekerja secara profesional. Apalagi dalam UU tentang Aparat Sipil Negara(ASN), status PNS itu pada hakekatnya bukanlah suatu pekerjaan(job), tetapi lebih dari itu status PNS lebih merupakan sebagai profesi. Sehingga, katanya, keprofesionalan sangat membutuhkan berbagai macam keahlian dari bidang masing-masing.
"Apa yang kami serahkan sekarang tidak lain adalah bagian dari hak para PNS seperti tertuang dalam Pasal 21 UU NO 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan ini yang menjadi hak PNS adalah gaji, cuti, jaminan pensiun, perlindungan dan pengembangan," pungkas Idris.
Idris juga menjelaskan jika penjenjangan kepangkatan PNS saat ini sangat dipengaruhi oleh reformasi birokrasi. Itulah sebabnya para PNS semakin dituntut untuk menunjukkan profesionalisme kerja di bidang masing-masing. Tuntutan reformasi dari birokrasi akan turut pula membuka peluang bagi PNS untuk diberikan reward, selain dari penjenjangan jabatan dan kepangkatan sebagaimana diamanatkan UU tentang ASN. "Makanya salah satu dari reward itu adalah perbaikan tingkat kesejahteraan sesuai hak-hak para PNS," imbuhnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Barru, Nasruddin, menjelaskan jika jumlah kenaikan pangkat PNS sejak 2010 hingga Periode April 2014 mencapai 4.473 dari 4890 PNS di lingkup Pemkab Barru. Ini berarti capaian dari kenaikan pangkat itu mencapai 91,47 % yang telah diproses. Dalam proses penyerahan kenaikan pangkat ini, bukan hanya untuk kenaikan pangkat periode 2014. Melainkan kenaikan pangkat PNS periode 1 Oktober 2013.
"Kenaikan pangkat periode 1 April 2015 akan kami percepat penerimaan berkasnya yakni oktober 2014 atau 6 bulan sebelum kenaikan pangkat dan periode ini tidak lagi menggunakan DP-3 akan tetapi yang dipakai adalah daftar penilaian prestasi kerja," kata Nasruddin.
Bupati Barru H Andi Idris Syukur di sela-sela penyerahan SK kenaikan pangkat meminta kepada aparatnya untuk bekerja secara profesional. Apalagi dalam UU tentang Aparat Sipil Negara(ASN), status PNS itu pada hakekatnya bukanlah suatu pekerjaan(job), tetapi lebih dari itu status PNS lebih merupakan sebagai profesi. Sehingga, katanya, keprofesionalan sangat membutuhkan berbagai macam keahlian dari bidang masing-masing.
"Apa yang kami serahkan sekarang tidak lain adalah bagian dari hak para PNS seperti tertuang dalam Pasal 21 UU NO 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan ini yang menjadi hak PNS adalah gaji, cuti, jaminan pensiun, perlindungan dan pengembangan," pungkas Idris.
Idris juga menjelaskan jika penjenjangan kepangkatan PNS saat ini sangat dipengaruhi oleh reformasi birokrasi. Itulah sebabnya para PNS semakin dituntut untuk menunjukkan profesionalisme kerja di bidang masing-masing. Tuntutan reformasi dari birokrasi akan turut pula membuka peluang bagi PNS untuk diberikan reward, selain dari penjenjangan jabatan dan kepangkatan sebagaimana diamanatkan UU tentang ASN. "Makanya salah satu dari reward itu adalah perbaikan tingkat kesejahteraan sesuai hak-hak para PNS," imbuhnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Barru, Nasruddin, menjelaskan jika jumlah kenaikan pangkat PNS sejak 2010 hingga Periode April 2014 mencapai 4.473 dari 4890 PNS di lingkup Pemkab Barru. Ini berarti capaian dari kenaikan pangkat itu mencapai 91,47 % yang telah diproses. Dalam proses penyerahan kenaikan pangkat ini, bukan hanya untuk kenaikan pangkat periode 2014. Melainkan kenaikan pangkat PNS periode 1 Oktober 2013.
"Kenaikan pangkat periode 1 April 2015 akan kami percepat penerimaan berkasnya yakni oktober 2014 atau 6 bulan sebelum kenaikan pangkat dan periode ini tidak lagi menggunakan DP-3 akan tetapi yang dipakai adalah daftar penilaian prestasi kerja," kata Nasruddin.