Pemerintah membuka tiga periode pelunasan biaya haji. Mekanisme itu diambil untuk melayani kesempatan jemaah yang masuk daftar tunggu. "Jadi harus segera dilunasi. Jika tidak, kesempatannya akan beralih kepada yang lain," ujar juru bicara Kementerian Agama, Zubaidi, ketika dihubungi, Rabu, 4 Juni 2014.
Zubaidi menjelaskan periode pertama akan dibuka sejak 11 Juni hingga 9 Juli 2014. Kesempatan itu akan dibuka bagi 168 ribu jemaah haji berdasarkan nomor urut teratas. Jika dari jumlah itu ada yang berhalangan, kesempatan kedua akan diberikan kepada jemaah yang masuk daftar tunggu mulai tanggal 14 Juli hingga 17 Juli.
"Kesempatan terakhir akan dibuka lagi tanggal 21 Juli hingga 24 Juli," kata Zubaidi. Untuk itu Zubaidi mengimbau para jemaah segera melunasi sisa pembayaran melalui 17 bank rekanan Kementerian Agama. Dana yang dibayar adalah selisih dari setoran awal dan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang baru saja ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Zubaidi juga mengimbau jemaah yang masuk daftar tunggu untuk memonitor hak keberangkatan dengan memasukkan nomor porsi lewat www.haji.kemenag.go.id. Cara lain bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Kementerian Agama yang berada di masing-masing kabupaten/kota. "Jadi jemaah yang berhak harus siap dengan dana pelunasan," katanya.