Wednesday, May 28, 2014

Usai Mengisap Lem FOX, ABG Cabuli Adik

Mabuk gaya baru Anak Baru Gede (ABG), dengan mengisap lem FOX, tidak hanya berbahaya bagi para pengguna, tapi sudah berimbas ke orang sekitar. Buktinya, DI (15), salah seorang ABG di Kabupaten Sidrap, tega melakukan tindakan asusila dengan mencabuli adik kandungnya sendiri, yang masih berumur 13 tahun DI, yang beralamat di Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, kini harus menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Sidrap, akibat perbuatannya itu.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Indra Waspada, yang dihubungi wartawan, Selasa (20/5) kemarin, mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu merangsang dirinya dengan menggunakan lem Fox.
"Pelaku itu ternyata sudah mengisap Lem Fox. Dan saat itu adiknya baru pulang sekolah, saat korban ganti pakaian, ternyata pelaku sudah mengintip dan langsung membekap korban, dan langsung mencabulinya," ungkap AKP Indra, di ruang kerjanya, kemarin.
Menurut Indra, kejadian tersebut berlangsung Sabtu, (17/5) akhir pekan lalu.
Indra Waspada, menduga jika pelaku tega melakukan perbuatan keji tersebut, karena tidak sadar, atau sakaw karena dibawah pengaruh lem fox.
Beruntung, aksi tersebut tidak berlangsung lama, karena korban terus meronta, dan berteriak meminta tolong, hingga tante mereka, Rosmawati, datang dan menggagalkan tindakan DI.
Rosmawati, kemudian menghubungi kerabatnya yang bertugas di Mapolres Sidrap. Pelakupun dijemput.
Indra Waspada mengaku, saat ini pihaknya terus memantau perkembangan psikologis korban, termasuk menyiapkan psikiater, jika memang dibutuhkan.
"Kita lihat dulu perkembangannya, apakah korban mengalami trauma berat atau bagaimana. Yang jelas, tentu akan kami konsultasikan dengan Dinas Kesehatan," ujarnya.
Sementara itu, DI yang sempat diwawancarai, mengaku sangat menyesali perbuatannya tersebut.
"Saya seperti tidak sadar saat itu pak, itu adik kandungku," sesal bocah putus sekolah tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, (UU PPA), pasal 81, tahun 2003, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus tersebut, merupakan kasus pelecehan seksual yang keempat sejak tahun 2014 yang ditangani Polres Sidrap.
Ia bahkan mengatakan, bahwa dua pekan lalu, pihaknya berhasil menangkap salah seorang anak Camat di Kabupaten Sidrap, karena membawa kabur gadis remaja, yang masih di bawah umur.
"Ada empat kasus yang kita tangani. Sebelum kasus saudara kandung ini, kami juga sudah menangkap anak Camat karena kabur dengan seorang gadis belia," tutup Indra. 

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...