Angka pernikahan usia dini atau perkawinan anak di bawah umur di SMPN 3 Mallusetasi tahun 2013/2014, lumayan tinggi.
Hal itu terlihat dari jumlah jumlah siswa yang menikah kelas 8 berjumlah 2 orang dan kelas 3 berjumlah 1 orang
Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batasan minimal usia kawin bagi laki-laki yakni berusia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Bagi pasangan yang ingin menikah tapi belum memenuhi kriteria umur itu harus mengajukan dispensasi kawin.
Dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama ini, digunakan sebagai syarat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Ia mengatakan, pengajuan dispensasi kawin tidak serta merta langsung diloloskan. Biasanya, pengadilan akan meminta sejumlah syarat kepada pemohon sebelum mengabulan dispensasi kawin. Syarat tersebut, antara lain, terkait pengetahuan pemohon tentang tata cara menikah.
"Kami memberikan beberapa pertanyaan kepada pemohon terkait tata cara dan syariat menikah dalam Islam. Jika pemohon gagal, kami beri waktu dua minggu untuk ikut sidang lagi," ujarnya.