Sepandai-pandainya tupai melompat jelas pasti akan jatuh juga", pameo itulah patut disandangkan 3 warga Kabupaten Sinjai ini. Ketiganya terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian setelah kedapatan membawa 7 paket sabu-sabu saat melintas di Pangkajene, di kelurahan Wala tepatnya, jalan poros Parepare-Wajo, Rabu (21/5) kemarin sekitar pukul 11.30 wita.
Ketiga warga Sinjai Kota ini masing-masing Humaedi Sahaka (46, Ridwan Malik (40) dan Dedi Irawan (27), ditangkap beberapa saat setelah bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di Rappang. Saat melintas di Pangkajene kecamatan Maritengngae, para pelaku yang mengunakan mobil jenis Xenia bernopol DD 1306 WH terjaring operasi oleh aparat Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap yang menggelar Operasi Simpatik.
Salah satu petugas Satlantas Brigadir Suriadi mencurigai kendaraan pelaku yang melaju dari arah barat hendak menuju arah Sengkang dan Bone. Petugas pun langsung memberhentikan laju kendaraan tersebut. Saat ditanya surat-suratnya sopir yang dikemudikan Ridwan Malik, sempat memeprlihatkan STNK dan SIM, namun disini pelaku mencoba menyogok aparat uang selembar Rp50 ribu.
Disinilah awal kecurigaan aparat. Pasalnya, didalam mobil pelaku banyak berserakan botol Aqua, aparat kian curiga saat ketiganya mulai gugup. Banyak alasan yang dilontarkan pelaku, namun itu tidak membuat aparat bergeming. Tidak ingin megambil resiko sendiri, ketiga pelaku bersama kendaraan yang ditumpangi langsung digiring ke Mapolres Sidrap.
Alhasil, bukti awal ketiganya membawa narkoba saat beberapa lembar pembungkus plastik kosong mulai ditemukan didekat perseneling mobil tersebut. Pengembangan pun dilakukan.
Hasilnya, 7 paket serbuk kristal jenis sabu-sabu ditemukan disimpan dibawa karpet mobil Daihatsu putih itu. Diperkirakan barang haram tersebut beratnya mencapai 7 gram dan sudah diamankan di unit satuan Narkoba berikut ketiga pelaku dan kendaraan Xenia tersebut.
Selain ketiganya ditetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 7 gram berikut beberapa lembar plastik kosong pembungkus sabu, selain itu juga ada 3 buah handphone merk nokia dan 3 buah dompet milik para pelaku.
Kapolres Sidrap AKBP Haris Suntojaya didampingi Wakapolres Kompo, Satrtia A Vebrianto dan Kasat Lantas AKP Pawe Judda, kemarin membenarkan 3 warga Sinjai ini kedapatan membawa sabu-sabu.
"Iya, anggota Satlantas melakukan operasi Simpatik, ternyata ketiganya kita pastikan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 7 paket. Kini ketiganya kita amankan berikut barang buktinya semua,"ungkap Haris Suntojaya.
Sementara Kasat Narkoba AKP Tumpal Alexander Siallagan menambahkan, kasus ini langsung dikembangkan. Salah satu pelaku diminta menunjukkan lokasi transaksi narkoba di Rappang termasuk bandar yang dia tempati membelinya. "Sementara kasus ini langsung kita kembangkan,"katanya.
Terpisah, salah satu pelaku yang dimintai keterangannya, Humaedi Sahaka kepada koran ini mengaku barang itu dibelinya dari rekannya di Rappang seharga Rp15 juta. Rencananya barang haram ini akan dikomsumsi dan sebagian dijual di Sinjai. "Ia pak, kami beli di Rappang dan akan kami komsumsi sendiri dan sebagian kita dijual ke Sinjai nanti,"ungkap Humaedi.
Ketiga warga Sinjai Kota ini masing-masing Humaedi Sahaka (46, Ridwan Malik (40) dan Dedi Irawan (27), ditangkap beberapa saat setelah bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di Rappang. Saat melintas di Pangkajene kecamatan Maritengngae, para pelaku yang mengunakan mobil jenis Xenia bernopol DD 1306 WH terjaring operasi oleh aparat Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap yang menggelar Operasi Simpatik.
Salah satu petugas Satlantas Brigadir Suriadi mencurigai kendaraan pelaku yang melaju dari arah barat hendak menuju arah Sengkang dan Bone. Petugas pun langsung memberhentikan laju kendaraan tersebut. Saat ditanya surat-suratnya sopir yang dikemudikan Ridwan Malik, sempat memeprlihatkan STNK dan SIM, namun disini pelaku mencoba menyogok aparat uang selembar Rp50 ribu.
Disinilah awal kecurigaan aparat. Pasalnya, didalam mobil pelaku banyak berserakan botol Aqua, aparat kian curiga saat ketiganya mulai gugup. Banyak alasan yang dilontarkan pelaku, namun itu tidak membuat aparat bergeming. Tidak ingin megambil resiko sendiri, ketiga pelaku bersama kendaraan yang ditumpangi langsung digiring ke Mapolres Sidrap.
Alhasil, bukti awal ketiganya membawa narkoba saat beberapa lembar pembungkus plastik kosong mulai ditemukan didekat perseneling mobil tersebut. Pengembangan pun dilakukan.
Hasilnya, 7 paket serbuk kristal jenis sabu-sabu ditemukan disimpan dibawa karpet mobil Daihatsu putih itu. Diperkirakan barang haram tersebut beratnya mencapai 7 gram dan sudah diamankan di unit satuan Narkoba berikut ketiga pelaku dan kendaraan Xenia tersebut.
Selain ketiganya ditetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 7 gram berikut beberapa lembar plastik kosong pembungkus sabu, selain itu juga ada 3 buah handphone merk nokia dan 3 buah dompet milik para pelaku.
Kapolres Sidrap AKBP Haris Suntojaya didampingi Wakapolres Kompo, Satrtia A Vebrianto dan Kasat Lantas AKP Pawe Judda, kemarin membenarkan 3 warga Sinjai ini kedapatan membawa sabu-sabu.
"Iya, anggota Satlantas melakukan operasi Simpatik, ternyata ketiganya kita pastikan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 7 paket. Kini ketiganya kita amankan berikut barang buktinya semua,"ungkap Haris Suntojaya.
Sementara Kasat Narkoba AKP Tumpal Alexander Siallagan menambahkan, kasus ini langsung dikembangkan. Salah satu pelaku diminta menunjukkan lokasi transaksi narkoba di Rappang termasuk bandar yang dia tempati membelinya. "Sementara kasus ini langsung kita kembangkan,"katanya.
Terpisah, salah satu pelaku yang dimintai keterangannya, Humaedi Sahaka kepada koran ini mengaku barang itu dibelinya dari rekannya di Rappang seharga Rp15 juta. Rencananya barang haram ini akan dikomsumsi dan sebagian dijual di Sinjai. "Ia pak, kami beli di Rappang dan akan kami komsumsi sendiri dan sebagian kita dijual ke Sinjai nanti,"ungkap Humaedi.