Wakil Presiden Boediono, mengaku bantuan berupa penyertaan modal sementara (PMS) yang diputuskan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani sudah tepat.
Hal itu menjawab pertanyaan, hakim anggota Annas Mustaqim, saat meminta pendapat sang mantan Gubernur Bank Indonesia itu soal keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga dibutuhkan dana talangan (bailout).
"Menurut hati nurani saksi, saksi kan anggota KSSK, apakah sudah tepat keputusan KSSK tanggal 21 November 2008? Menurut hati nurani saksi?" tanya hakim Annas, dalam persidangan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Boediono pun menjawab, selalu menggunakan hati nurani saat menyampaikan keterangan ataupun pendapat. "Apalagi menyangkut masalah besar, masalah kenegaraaan selalu dari hati saya yang mulia. Tidak pernah saya terpikirkan ini ada titipan," jawabnya.
Dia menyebut keputusan yang diambil KSSK sudah tepat mengingat kondisi krisis global yang berdampak terhadap perbankan nasional. Penyelamatan Century jadi opsi realistis.
"Saya merasakan bahwa keputusan itu benar, dalam konteks untuk menangani situasi yang sangat mendesak apakah nanti ada masalah pengawasan ada kekurangan saya kira perlu diakui. Tapi pada konteks itu kami harus memutuskan, kami harus ambil keputusan. Menurut kami itu yang paling baik dalam situasi itu," papar Boediono.
Dalam dakwaan, dipaparkan pada 21 November 2008 KSSK yang dihadiri Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede (Sekretaris KSSK), dan Arief Surjowidjodjo (konsultan hukum) memutuskan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan penanganan BC sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.
Setelah Century ditetapkan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan penanganannya diserahkan kepada LPS, kemudian Dewan Komisioner LPS, yang diketuai Rudjito melakukan rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS di Kantor Depkeu.
Saat itu, rapat dihadiri Firdaus Djaelani, Muliaman Dharmansyah Hadad, Darmin Nasution diputuskan dalam rapat melakukan penanganan Century. LPS kemudian memberikan PMS ke Century pada 24 November 2008-24 Juli 2009 seluruhnya berjumlah Rp6,7 triliun.