Besarnya biaya legalisir ijazah di Universitas Hasanuddin yang mencapai Rp 5 ribu per lembar banyak dikeluhkan para alumni. Pasalnya, biaya tersebut hanya seolah untuk biaya stempel.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor II Bidang Administrasi dan Keuangan Unhas, Dr dr Wardihan Sinrang mengatakan hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2012 TentangTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
"Hal itu sudah sesuai aturan makanya kami memungut biaya pengesahan ijazah. Sebelumnya, jika ada alumni ingin mengesahkan fotokopi ijazahnya, mereka dikenakan tarifnya ditentukan oleh fakultas masing-masing,"ujarnya, kepada Tribun, Selasa (17/9/2013).
Guru Besar Fakultas Kedokteran Unhas tersebut mengatakan dengan adanya Permen Keuangan mengenai tarif layanan di Unhas tersebut, semua uang akan masuk ke dalam kas negara yang kemudian akan kembali didistribusikan untuk kegiatan pelayanan akademik di Unhas.
"Jadi tidak ad keinginan untuk mengatur sendiri masalah tarif pengesahan ijazah karena semuanya sudah diatur,"tambahnya.