Seorang pria di Kota Ambon, Maluku, tega memerkosa anak tirinya. Ironisnya, pemerkosaan berlangsung selama dua tahun, yakni sejak korban berusia 12 tahun hingga 14 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban, AM, melarikan diri dari rumah di Gunung Nona, Kota Ambon ke Pulau Seram. Pelaku, OP (59), pun melapor ke polisi. Atas laoran itu, polisi bersama OP mencari AM ke Pulau Seram.
Tak sulit untuk mendapatkan AM. Namun, kepada polisi AM malah buka mulut tentang apa yang dialaminya selama ini. Dia melarikan diri karena tidak tahan menjadi budak nafsu ayah tirinya itu. Menurut AM, perbuatan bejat itu dilakukan sang ayah saat ibunya tidur.
Mendapat laporan itu, polisi pun memboyong OP ke Mapolres Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan.
OP pun mengakui telah memerkosa anaknya. Awalnya, dia melakukan tindakan bejat itu karena terpengaruh minuman keras serta sering menonton video porno.
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Agung Tribawanto, mengatakan, OP dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Pulau Ambon.
As the person in charge and the manager of the site, which at the same time as the Webmaster for this site, I have attempted wherever possible to provide factual information about,Celebrity and Profil, IPA, National News, International News even attractive and may be very beneficial for you. However, due to limited manpower, time, cost, and the means to be a factor that is very disturbing efforts to up-date the data, especially the news
PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS
IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...