Pengurus Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya, Kamis malam 11 April 2013. Eyang Subur dilaporkan atas dugaan penistaan dan penodaan agama.
Laporan tersebut tercatat dalam nomor polisi 1177/ IV/ 2013/ PMJ/Ditreskrimum 11 April 2013. Laporan ini dibuat atas nama Hermanto yang merupakan Sekjen HAMI, dengan saksi Adi Bing Slamet dan Arya Wiguna.
"Jadi kami dari HAMI pada hari ini resmi melaporkan Eyang Subur karena kami anggap sudah melanggar syariat Islam," ujar Ketua HAMI, Sunan Kali Jaga.
Selain Eyang Subur, dalam waktu dekat HAMI juga akan melaporkan Adi Bing Slamet. Sunan menyesalkan sikap Eyang Subur dan Adi Bing Slamet yang tidak memproses kasusnya ke pihak kepolisian. Mereka, kata Sunan, sudah memperlihatkan perilaku yang tidak mendidik.
"Kami atas nama masyarakat merasa prihatain selama tiga minggu pemberitaanya tidak berhenti menyaksikan perseteruan antara Eyang Subur dan Adi Bing Slamet," kata Sunan.
Eyang Subur dilaporkan dengan pasal 156 a KUHP tentang permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ketuhanan yang Maha Esa. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
As the person in charge and the manager of the site, which at the same time as the Webmaster for this site, I have attempted wherever possible to provide factual information about,Celebrity and Profil, IPA, National News, International News even attractive and may be very beneficial for you. However, due to limited manpower, time, cost, and the means to be a factor that is very disturbing efforts to up-date the data, especially the news
PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS
IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...