Saturday, March 9, 2013

Pacar siswi SMK yang gugurkan bayi di sekolah jadi tersangka

Polresta Tangerang menetapkan DRW alias Deni (19 tahun) sebagai tersangka terkait kasus penemuan mayat bayi di kamar mandi SMK Ruhul Bayan Cisauk pada Selasa, (5/3) lalu. 

"Benar, DRW alias Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (9/3) dan saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo kepada wartawan.

Deni belakangan diketahui sebagai teman dekat SI (17 tahun), siswi kelas 3 SMK Ruhul Bayan Cisauk. SI adalah ibu yang ketika itu menggugurkan bayi yang dikandungnya di toilet sekolah. 

"SI memilih menggugurkan bayinya karena takut ketahuan hamil oleh keluarganya. SI sendiri mengakui bahwa dirinya hamil setelah melakukan beberapa kali hubungan dengan DRW alias Deni, di mana pertemanan di antara mereka sudah berlangsung selama 2 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga.

Peristiwa penemuan mayat bayi itu menggegerkan seisi sekolah.  Pihak sekolah menginformasikan peristiwa itu ke Polsek Cisauk dan sekaligus membawa SI ke RSUD Tangerang karena kondisinya sangat lemah pasca menggugurkan kandungannya. 

Dalam kasus ini, penyidik Polsek Cisauk telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 5 saksi dan melakukan olah TKP.

"SI dikenakan pasal 341 KUHP. Kami meminta kepada pihak RSUD Tangerang melakukan otopsi terhadap mayat bayi yang diperkirakan masih berumur 6 bulan tersebut," kata Shinto.

Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa niat untuk menggugurkan kandungan ini muncul sekitar November 2012 setelah SI dengan bantuan DRW alias Deni melakukan pengecekan kehamilan menggunakan test pack dengan hasil positif. 

SI meminta pertanggungjawaban Deni, namun Deni menyuruh SI untuk menggugurkan kandungannya. Prosesi pengguguran kandungan tersebut dilaksanakan oleh SI dengan minum Bodrex dan Mixagrip dengan kapasitas lebih, minum jus nanas muda dan terakhir meminta bantuan seorang dukun di Bogor untuk memberi ramuan yang dapat menggugurkan kandungan dengan imbalan Rp 500 ribu. 

"Pada tanggal 5 Maret 2012 SI dan DRW alias Deni menemui dukun itu, dan di sana SI diberikan ramuan yang berasal dari ramuan daun-daunan. Kami juga akan melakukan penyelidikan terhadap dukun yang dimaksud," kata Kanit PPA Polresta Tangerang, Iptu Rolando Hutajulu. 

Untuk Deni, polisi menjeratnya dengan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak karena SI masih berada di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan diketahui keduanya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak lima kali sejak pertengahan tahun 2012 di kediaman Deni dan SI.

"Kami mengimbau agar masing-masing keluarga senantiasa mendampingi perkembangan anak-anak mereka, menjalin komunikasi yang dekat dengan anak-anak. Penanaman nilai-nilai agama dan norma-norma sosial juga penting bagi anak-anak, sehingga mereka dapat menolak setiap niat jahat orang lain yang ingin mengeksploitasi anak-anak perempuan secara seksual," kata Kombes Bambang Priyo Andogo.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...