Sunday, March 10, 2013

APA HUKUMNYA WANITA YG MENGGUNDUL RAMBUTNYA


Tidak boleh bagi wanita untuk menggundul rambutnya, kecuali karena keadaan darurat. Ini berdasarkan hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
أن النبي  صلى الله عليه وسلم نهى أن تحلق المرأة رأسها
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita menggundul rambutnya.” (HR. Nasai, Turmudzi, dan Abu Daud)
Dalam riwayat yang lain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تَحْلِقَ المَرْأَةُ رَأْسَهَا
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita menggundul rambutnya.” (HR. Tumudzi)
Imam Turmudzi mengatakan:
وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ لَا يَرَوْنَ عَلَى المَرْأَةِ حَلْقًا، وَيَرَوْنَ أَنَّ عَلَيْهَا التَّقْصِيرَ
“Para ulama mengamalkan hadis ini, mereka berpendapat para wanita tidak boleh menggundul. Mereka berpendapat bahwa wanita hanya boleh memotong rambutnya.” (al-Jami’ Tirmidzi, 3:248).
Allahu a’lam


PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...